Polres Kota Pasuruan Tidak Kooperatif Terhadap DUMAS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor polres kota Pasuruan
Kantor polres kota Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini Polres kota Pasuruan seharusnya kooperatif terhadap Pengaduan masyarakat (DUMAS), namun tidak dilakukan nya. Banyak kasus yang mangkrak (tidak ditindaklanjuti) oleh pihak polres kota Pasuruan. Hal ini yang di dirasakan oleh seorang pelapor yang berinisial MH, Dia berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang dialaminya, tapi semua itu pupus setelah orang yang dilaporkannya dibebaskan oleh Reskrim Polres Pasuruan Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dia nilai janggal. Sebab, dirinya tidak pernah  dipertemukan secara langsung dengan terlapor dalam proses  gelar perkara.

"Penyidik mengatakan pada saya, bahwa nanti akan ada Gelar Perkara yang akan mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata MH kediamannya, 

Rencana Gelar Perkara itu, MH tertuang dalam surat dari Polres Pasuruan Kota No. B/135/ll/Satreskrim, tertanggal 15 Februari, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, poin nomer-3.

"Tiga bulan kemudian, tanggal 13 Mei 2022, saya mendapat surat lagi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, nomor : Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022," terang MH.

Mengetahui hal itu, dia langsung menemui penyidik yang menangani masalahnya. Dia ingin tahu alasan diterbitkannya SP-3. "Kata penyidik, kasus saya tidak ada unsur pidana, " jelasnya.

MH tidak puas dengan jawaban penyidik. Dia lantas datang ke beberapa pengacara dan seorang jaksa untuk berkonsultasi." Beberapa pengacara dan teman saya yang seorang jaksa, kompak menjawab bahwa kasus saya sudah masuk perkara pidana,"ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut MH dirinya akan melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Jatim." Saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Pasuruan dalam menerbitkan SP-3. Untuk itu saya secepatnya akan membawa masalah ini ke Propam Polda Jatim," tutupnya.

Diketahui, masalah yang menimpa MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya uang sebesar Rp 25 juta  dikembalikan. 

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu,  MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH, Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021. ris

Berita Terbaru

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

SurabayaPagi, Blitar — Gebrakan baru bagi ekosistem wirausaha muda hadir di Bumi Bung Karno. Universitas Islam Balitar menjadi pusat kemeriahan Satsu Fest V…

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…