Polres Kota Pasuruan Tidak Kooperatif Terhadap DUMAS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor polres kota Pasuruan
Kantor polres kota Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini Polres kota Pasuruan seharusnya kooperatif terhadap Pengaduan masyarakat (DUMAS), namun tidak dilakukan nya. Banyak kasus yang mangkrak (tidak ditindaklanjuti) oleh pihak polres kota Pasuruan. Hal ini yang di dirasakan oleh seorang pelapor yang berinisial MH, Dia berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang dialaminya, tapi semua itu pupus setelah orang yang dilaporkannya dibebaskan oleh Reskrim Polres Pasuruan Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dia nilai janggal. Sebab, dirinya tidak pernah  dipertemukan secara langsung dengan terlapor dalam proses  gelar perkara.

"Penyidik mengatakan pada saya, bahwa nanti akan ada Gelar Perkara yang akan mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata MH kediamannya, 

Rencana Gelar Perkara itu, MH tertuang dalam surat dari Polres Pasuruan Kota No. B/135/ll/Satreskrim, tertanggal 15 Februari, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, poin nomer-3.

"Tiga bulan kemudian, tanggal 13 Mei 2022, saya mendapat surat lagi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, nomor : Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022," terang MH.

Mengetahui hal itu, dia langsung menemui penyidik yang menangani masalahnya. Dia ingin tahu alasan diterbitkannya SP-3. "Kata penyidik, kasus saya tidak ada unsur pidana, " jelasnya.

MH tidak puas dengan jawaban penyidik. Dia lantas datang ke beberapa pengacara dan seorang jaksa untuk berkonsultasi." Beberapa pengacara dan teman saya yang seorang jaksa, kompak menjawab bahwa kasus saya sudah masuk perkara pidana,"ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut MH dirinya akan melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Jatim." Saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Pasuruan dalam menerbitkan SP-3. Untuk itu saya secepatnya akan membawa masalah ini ke Propam Polda Jatim," tutupnya.

Diketahui, masalah yang menimpa MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya uang sebesar Rp 25 juta  dikembalikan. 

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu,  MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH, Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021. ris

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…