Polres Kota Pasuruan Tidak Kooperatif Terhadap DUMAS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor polres kota Pasuruan
Kantor polres kota Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini Polres kota Pasuruan seharusnya kooperatif terhadap Pengaduan masyarakat (DUMAS), namun tidak dilakukan nya. Banyak kasus yang mangkrak (tidak ditindaklanjuti) oleh pihak polres kota Pasuruan. Hal ini yang di dirasakan oleh seorang pelapor yang berinisial MH, Dia berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang dialaminya, tapi semua itu pupus setelah orang yang dilaporkannya dibebaskan oleh Reskrim Polres Pasuruan Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dia nilai janggal. Sebab, dirinya tidak pernah  dipertemukan secara langsung dengan terlapor dalam proses  gelar perkara.

"Penyidik mengatakan pada saya, bahwa nanti akan ada Gelar Perkara yang akan mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata MH kediamannya, 

Rencana Gelar Perkara itu, MH tertuang dalam surat dari Polres Pasuruan Kota No. B/135/ll/Satreskrim, tertanggal 15 Februari, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, poin nomer-3.

"Tiga bulan kemudian, tanggal 13 Mei 2022, saya mendapat surat lagi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, nomor : Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022," terang MH.

Mengetahui hal itu, dia langsung menemui penyidik yang menangani masalahnya. Dia ingin tahu alasan diterbitkannya SP-3. "Kata penyidik, kasus saya tidak ada unsur pidana, " jelasnya.

MH tidak puas dengan jawaban penyidik. Dia lantas datang ke beberapa pengacara dan seorang jaksa untuk berkonsultasi." Beberapa pengacara dan teman saya yang seorang jaksa, kompak menjawab bahwa kasus saya sudah masuk perkara pidana,"ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut MH dirinya akan melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Jatim." Saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Pasuruan dalam menerbitkan SP-3. Untuk itu saya secepatnya akan membawa masalah ini ke Propam Polda Jatim," tutupnya.

Diketahui, masalah yang menimpa MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya uang sebesar Rp 25 juta  dikembalikan. 

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu,  MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH, Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021. ris

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…