Polres Kota Pasuruan Tidak Kooperatif Terhadap DUMAS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor polres kota Pasuruan
Kantor polres kota Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini Polres kota Pasuruan seharusnya kooperatif terhadap Pengaduan masyarakat (DUMAS), namun tidak dilakukan nya. Banyak kasus yang mangkrak (tidak ditindaklanjuti) oleh pihak polres kota Pasuruan. Hal ini yang di dirasakan oleh seorang pelapor yang berinisial MH, Dia berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang dialaminya, tapi semua itu pupus setelah orang yang dilaporkannya dibebaskan oleh Reskrim Polres Pasuruan Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dia nilai janggal. Sebab, dirinya tidak pernah  dipertemukan secara langsung dengan terlapor dalam proses  gelar perkara.

"Penyidik mengatakan pada saya, bahwa nanti akan ada Gelar Perkara yang akan mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata MH kediamannya, 

Rencana Gelar Perkara itu, MH tertuang dalam surat dari Polres Pasuruan Kota No. B/135/ll/Satreskrim, tertanggal 15 Februari, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, poin nomer-3.

"Tiga bulan kemudian, tanggal 13 Mei 2022, saya mendapat surat lagi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, nomor : Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022," terang MH.

Mengetahui hal itu, dia langsung menemui penyidik yang menangani masalahnya. Dia ingin tahu alasan diterbitkannya SP-3. "Kata penyidik, kasus saya tidak ada unsur pidana, " jelasnya.

MH tidak puas dengan jawaban penyidik. Dia lantas datang ke beberapa pengacara dan seorang jaksa untuk berkonsultasi." Beberapa pengacara dan teman saya yang seorang jaksa, kompak menjawab bahwa kasus saya sudah masuk perkara pidana,"ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut MH dirinya akan melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Jatim." Saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Pasuruan dalam menerbitkan SP-3. Untuk itu saya secepatnya akan membawa masalah ini ke Propam Polda Jatim," tutupnya.

Diketahui, masalah yang menimpa MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya uang sebesar Rp 25 juta  dikembalikan. 

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu,  MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH, Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021. ris

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…