Polres Kota Pasuruan Tidak Kooperatif Terhadap DUMAS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor polres kota Pasuruan
Kantor polres kota Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini Polres kota Pasuruan seharusnya kooperatif terhadap Pengaduan masyarakat (DUMAS), namun tidak dilakukan nya. Banyak kasus yang mangkrak (tidak ditindaklanjuti) oleh pihak polres kota Pasuruan. Hal ini yang di dirasakan oleh seorang pelapor yang berinisial MH, Dia berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang dialaminya, tapi semua itu pupus setelah orang yang dilaporkannya dibebaskan oleh Reskrim Polres Pasuruan Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dia nilai janggal. Sebab, dirinya tidak pernah  dipertemukan secara langsung dengan terlapor dalam proses  gelar perkara.

"Penyidik mengatakan pada saya, bahwa nanti akan ada Gelar Perkara yang akan mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata MH kediamannya, 

Rencana Gelar Perkara itu, MH tertuang dalam surat dari Polres Pasuruan Kota No. B/135/ll/Satreskrim, tertanggal 15 Februari, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, poin nomer-3.

"Tiga bulan kemudian, tanggal 13 Mei 2022, saya mendapat surat lagi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, nomor : Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022," terang MH.

Mengetahui hal itu, dia langsung menemui penyidik yang menangani masalahnya. Dia ingin tahu alasan diterbitkannya SP-3. "Kata penyidik, kasus saya tidak ada unsur pidana, " jelasnya.

MH tidak puas dengan jawaban penyidik. Dia lantas datang ke beberapa pengacara dan seorang jaksa untuk berkonsultasi." Beberapa pengacara dan teman saya yang seorang jaksa, kompak menjawab bahwa kasus saya sudah masuk perkara pidana,"ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut MH dirinya akan melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Jatim." Saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Pasuruan dalam menerbitkan SP-3. Untuk itu saya secepatnya akan membawa masalah ini ke Propam Polda Jatim," tutupnya.

Diketahui, masalah yang menimpa MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya uang sebesar Rp 25 juta  dikembalikan. 

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu,  MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH, Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021. ris

Berita Terbaru

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …