Nama Istrinya Dicatut, Busa'i akan Laporkan Secara Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Busa'i didampingi ketua LPH RI Drs. Ec. Moh. Anwar SH, bersama Direktur unit BRI Lenteng, Irwan di ruang kerjanya. (SP/Ainur Rahman)
Busa'i didampingi ketua LPH RI Drs. Ec. Moh. Anwar SH, bersama Direktur unit BRI Lenteng, Irwan di ruang kerjanya. (SP/Ainur Rahman)

i

SURABAYA PAGI.Com, Sumenep - Setelah meluruk Kantor Unit BRI Lenteng,  Busa'i didampingi kuasa hukumnya Drs. Ec. Moh. Anwar SH melakukan klarifikasi kepada pimpinan unit BRI Lenteng di ruang kerjanya, kemarin.

Kepala Unit BRI lenteng Irwan, mengaku dirinya belum menjadi pimpinan pada saat terjadinya transaksi antara Asrifah dan pihak Bank. 

"Saya masih belum menjabat disini, tapi untuk kebenaran datanya dan keabsahannya jelas, SHM-nya jadi saya berdasarkan kepada data" ungkapnya.

Menurutnya, pihak bank berdasarkan kepada bukti konkrit yang dikantongi pihak bank. ‘’Untuk hal-hal lainnya kita validkan datanya,’’jelasnya.

"Kalau terjadi pemblokiran, itu karena sistem Bank, tapi jika nanti bayar tanggungannya ke Bank, maka akan terbuka kembali dan uangnya bisa diambil lagi,’’imbuhnya.

Sementara Busa'i tidak mempermasalahkan uangnya yang tidak bisa diambil di ATM, hanya saja pihaknya tidak terima nama istrinya di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

"Saya hanya ingin tahu siapa pelakunya, sebab ini sudah jelas-jelas merugikan nama istri saya," tegasnya

Makanya, sambung dia, pihaknya minta pendampingan secara hukum agar Unit BRI kedepannya, lebih berhati-hati dalam mencari nasabah.

"Saya hanya kaget, kenapa KTP dan KK istri saya ada di Bank BRI padahal istri saya tidak pernah berhubungan dengan Bank," pungkasnya.

Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH mengaku jika persoalan mediasi itu akan  menemukan titik terang, jika kedua belah pihak sama-sama berkontribusi untuk mencari solusi.

‘’Semoga dalam waktu dekat ini saya dapat mengungkap siapa pelaku yang telah mencatut nama Asrifah ke Bank BRI Unit Lenteng,’’ pungkasnya. (ar)

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…