AMPG Resmi Melaporkan Kasus Penistaan Agama ke Polres Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mu'alim, sekretaris AMPG menunjukkan bukti LP usai keluar dari ruangan SPKT Polres Gresik, Rabu (15/6) sore.
Mu'alim, sekretaris AMPG menunjukkan bukti LP usai keluar dari ruangan SPKT Polres Gresik, Rabu (15/6) sore.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) akhirnya resmi menjadi pihak pelapor pada kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Hal itu ditandai dengan diterimanya berkas laporan mereka oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Gresik pada Rabu (15/6) sore kemarin. Sebelumnya pihak penyidik tarik ulur untuk memulai pemeriksaan pelapor karena jumlahnya cukup banyak. Yakni ada empat pelapor untuk kasus yang sama.

Mereka adalah AMPG, Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR), dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Gresik. Menurut info di lapangan, penyidik lantas meminta agar para pelapor cukup diwakili satu saja dengan menunjuk GP Ansor. Namun ketiga pelapor lainnya menolak inisiasi penyidik. Mereka kemudian memberi solusi, selain GP Ansor tiga pelapor lainnya bisa diwakili oleh AMPG. Jalan keluar ini akhirnya disepakati meski agak alot, sehingga pihak pelapor hanya diwakili dua lembaga.

Yakni, dari AMPG dan GP Ansor. Umi Khulsum, Kahumas AMPG membenarkan bila pihaknya disepakati untuk ditunjuk sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama mewakili tiga pelapor sebelumnya, Aliansi WC, IDR dan AMPG. Dalam kesepakatan itu juga diputuskan bila Aliansi WC dan IDR akan tetap menjadi saksi pelapor.

"Makanya kami segera memasukkan laporan polisi (LP) melalui SPKT setelah kesepakatan tiga aliansi disetujui," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/6) pagi. Pada LP bernomor STTLP/B/379/VI/2022/SPKT/Polres Gresik tersebut tertera bila AMPG melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penistaan agama melalui postingan akun Facebook Liramedia dan Tik Tok milik Sanggar Cipta Alam.

Oleh karena itu, AMPG meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan berdasarkan pada sangkaan pasal 45a ayat (2) UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 jo Pasal 156a KUHP. Bukti laporan polisi tertanggal 15 Juni tersebut diteken oleh Kepala SPKT Polres Gresik Aiptu Sapto H Widodo dan pelapor atas nama Mu'alim, sekretaris AMPG.

Masih menurut Umi, setelah resmi memasukkan LP kini pihaknya tinggal menunggu pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama. "Dalam pemeriksaan nanti, AMPG sebagai pelapor akan didampingi advokat Pak Abdullah Syafi'i," tutup Umi dalam pesannya. Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sampai kemarin (15/6) pihaknya telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.

"Sebenarnya hari ini sudah 24 saksi yang kami periksa, namun seorang tidak hadir memenuhi panggilan kami," ungkap kasatreskrim saat dihubungi kemarin (15/6) melalui pesan WhatsApp. grs

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…