Mengaku Dokter Spesialis dan Kontraktor Tipu Dua Gadis Cantik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arief Hidayat mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arief Hidayat mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak pidana penipuan melalui media sosial dilakukan Arief Hidayat. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dokter spesialis jantung dan pemborong (kontraktor). Sementara korbannya yaitu dua gadis cantik bernama Nurul Afifi dan Annisah Fadilah. 

Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban Nurul Afifi melalui aplikasi Instagram. Menurut pengakuannya, terdakwa adalah seorang arsitek dan pemborong. Setelah dua tahun berkenalan akhirnya terjalin hubungan asmara.

"Pada Kamis (17/2) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengajak bertemu Nurul Afifi di depan Holland Bakery yang terletak di Jalan Raya Jemursari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6).

Dalam pertemuan tersebut, sambung Siska, terdakwa mengatakan mendapat proyek renovasi rumah dan kolam renang di perumahan elit di kawasan Surabaya Barat. Dia kemudian menawarkan kepada Nurul untuk bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan 50 persen. 

"Atas penawaran terdakwa, Nurul Afifi merasa percaya dan tertarik sehingga menyetorkan uang sebesar Rp 141 juta secara bertahap melalui M Banking," imbuhnya. 

Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa Nurul sering menanyakan dimana lokasi proyek yang disampaikan terdakwa. Namun terdakwa selalu berkelit dan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. "Selain itu terdakwa tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk bekerja," ucapnya. 

Tak berhenti disitu, terdakwa mengulangi perbuatannya kepada korban lain yaitu Annisah Fadilah temannya yang dikenal semenjak 2020 melalui media sosial WhatsApp. Kali ini modusnya berbeda, terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit ternama di kota Gresik. 

"Terdakwa meminjam uang kepada Annisah sebesar Rp 10 juta untuk membayar uang praktek. Terdakwa beralasan pada saat itu Kartu ATMnya terblokir. Terdakwa berjanji mengembalikan setelah proses buka blokir," ujar JPU. 

Atas perbuatannya tersebut, korban Nurul Afifi mengalami kerugian sebesar Rp 141 juta. Sementara, Annisah Fadilah sebesar Rp 10 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," tandas JPU. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…