Operasi Patuh Semeru 2022

Polres Blitar Kota Menindak Pelanggar dari Pantauan ETLE, dan Pelanggar yang Termonitor di Layar INCAR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Mulyo Sugiharto S.IK ketika beri keterangan pada wartawan. SP/Hadi Lestariono
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Mulyo Sugiharto S.IK ketika beri keterangan pada wartawan. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Selama Operasi Patuh Semeru 2022 sejak 13 sampai 20 Juni 2022, satuan polisi lalu lintas Polres Blitar Kota menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 453 pelanggar yang termonitor dari ETLE sebanyak 428 pelanggar dan 25 pelanggar yang termonitor mobil INCAR.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si melalui Kasat Lantas AKP Mulyo Sugiharto S.IK, bahwa pelanggaran yang termonitor baik melalui layar ETLE dan layar monitor INCAR rata rata pelanggaran tanpa helm dan terobos traffic light.

"Rata rata pelanggaran dilakukan saat pagi hari dan sore hari, dan persentase pelanggaran pada traffic light dan tanpa helm khususnya pengendara motor,  semuanya itu sudah terkirim ke pelanggar sebanyak 428 ETLE dan pelanggar 25 INCAR," jelas AKP Mulya Sugiharto pada wartawan.

Selama operasi Patuh Semeru 2022 pihak Satuan Lalu lintas Polres Blitar Kota sehari harinya  terus memantau situasi arus lalu lintas khususnya pengguna kendaraan motor maupun mobil dari ruang khusus dari ruangan pemantau ETLE juga mobil keliling INCAR di ruas ruas jalan raya wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Selama Ops Patuh Semeru 2022 petugas  memantau pergerakan arus lalu lintas di jalan raya oleh petugas ETLE maupun INCAR juga antisipasi situasi Kamtibmas yang dapat terpantau dari layar monitor ETLE maupun INCAR.

"Memang sementara paling banyak pelanggaran karena tanpa helm untuk ranmor roda dan menerobos lampu yang terpantau baik dari ETLE dan INCAR, untuk mobil hanya beberapa pelanggar tanpa safety belt (sabuk pengaman) untuk balap liar atau sejenisnya kita tindak secara langsung, untuk itu kami menghimbau pada masyarakat untuk selalu patuhi dan taati rambu rambu lalu lintas, sehingga kecelakaan bisa dihindari, hal itu demi keselamatan bersama, ingat dahulukan keselamatan di jalan, jangan dahulukan emosi saat kendarai mobil atau motor," pesan AKP Mulyo Sugiharto. Les

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…