Terbuai Janji Akan Dinikahi, Harta Seorang Janda di Tuban Terkuras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers yang digelar di Polres Tuban, Kamis (23/6/2022).
Jumpa pers yang digelar di Polres Tuban, Kamis (23/6/2022).

i

SURABAYA PAGI, Tuban- Seorang perempuan berstatus janda di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus menanggung kecewa lantaran telah menjadi korban tipu daya pria yang dianggap kekasihnya.

Dengan janji akan dinikahi, ES (63 tahun) menyerahkan harta bendanya yakni sejumlah uang, satu buah sepedah motor, perhiasan emas yang berupa 3 gelang keroncong, cincin dan anting, serta handphone dibawa kekasihnya MD (42 tahun) dengan modus dipinjam.

Kasus yang mengkibatkan kerugian puluhan juta rupiah pada korban tersebut, diungkap oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Tuban. "Pelaku dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka, lalu harta benda korban dibawa dengan alasan dipinjam," terangnya, Kamis, (23/6/22).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut mantan Kapolres Sampang itu, tersangka MD yang berasal dari Kalimantan Selatan namun berdomisili di Tuban tersebut, mengaku berprofesi sebagai pegawai Kecamatan Montong bagian bantuan usaha kepada korban.

Di perjalanan proses perkenalan itu, tersangka kemudian mulai mendekati korban dengan janji akan diajak menikah siri. Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka kemudian menjalankan tipu dayanya dengan meminta harta benda korban secara bertahap.

"Dalam mendekati korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Kecamatan Montong," imbuhnya.

Saat ini, tambah Darman, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman atas kasus penipuan yang dilakukan tersangka. Sebab diduga, tersangka tidak hanya menjalankan aksinya pada satu wanita, akantetapi juga pada beberapa wanita yang lain di Kabupaten Tuban.

"Disinyalir korban tersangka MD tidak hanya satu wanita saja. Sehingga kasus penipuan ini terus kita kembangkan," pungkasnya.

Demi mempertanggung jawabkan kejahatannya, tersangka MD yang kini ditahan di Polres Tuban, akan berhadapan dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…