Terbuai Janji Akan Dinikahi, Harta Seorang Janda di Tuban Terkuras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers yang digelar di Polres Tuban, Kamis (23/6/2022).
Jumpa pers yang digelar di Polres Tuban, Kamis (23/6/2022).

i

SURABAYA PAGI, Tuban- Seorang perempuan berstatus janda di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus menanggung kecewa lantaran telah menjadi korban tipu daya pria yang dianggap kekasihnya.

Dengan janji akan dinikahi, ES (63 tahun) menyerahkan harta bendanya yakni sejumlah uang, satu buah sepedah motor, perhiasan emas yang berupa 3 gelang keroncong, cincin dan anting, serta handphone dibawa kekasihnya MD (42 tahun) dengan modus dipinjam.

Kasus yang mengkibatkan kerugian puluhan juta rupiah pada korban tersebut, diungkap oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Tuban. "Pelaku dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka, lalu harta benda korban dibawa dengan alasan dipinjam," terangnya, Kamis, (23/6/22).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut mantan Kapolres Sampang itu, tersangka MD yang berasal dari Kalimantan Selatan namun berdomisili di Tuban tersebut, mengaku berprofesi sebagai pegawai Kecamatan Montong bagian bantuan usaha kepada korban.

Di perjalanan proses perkenalan itu, tersangka kemudian mulai mendekati korban dengan janji akan diajak menikah siri. Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka kemudian menjalankan tipu dayanya dengan meminta harta benda korban secara bertahap.

"Dalam mendekati korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Kecamatan Montong," imbuhnya.

Saat ini, tambah Darman, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman atas kasus penipuan yang dilakukan tersangka. Sebab diduga, tersangka tidak hanya menjalankan aksinya pada satu wanita, akantetapi juga pada beberapa wanita yang lain di Kabupaten Tuban.

"Disinyalir korban tersangka MD tidak hanya satu wanita saja. Sehingga kasus penipuan ini terus kita kembangkan," pungkasnya.

Demi mempertanggung jawabkan kejahatannya, tersangka MD yang kini ditahan di Polres Tuban, akan berhadapan dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengubah stigma kampung narkoba yang ada di Jalan Kunti, Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…