Jual Rumah Warisan Keluarga, Saudara Kandung Digugat PMH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yulianto Tanujaya SH, menunjukkan surat gugatannya. SP/Budi Mulyono
Yulianto Tanujaya SH, menunjukkan surat gugatannya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tjoa Amelia menuntut haknya sebagai ahli waris dari Henry Tjahyono. Sebab, asetnya di Jalan Juwingan telah hilang diperjualbelikan saudaranya Tjoa Rimba Maliki. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah beralih hak menjadi milik Hasan Zaki Aldjufri.

Atas hal tersebut, Tjoa Amelia akhirnya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hasan Zaki Aldjufri. Selain Hasan, seorang notaris bernama Heriyanto Tjang dijadikan turut tergugat l dan saudaranya Tjoa Rimba Maliki dijadikan turut tergugat ll dalam perkara ini. 

Menurut Yulianto Tanujaya, SH, pengacara Tjoa Amelia dari Law Firm Dhipa Adista Justicia mengatakan bahwa dalam dalil petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, untuk mengabulkan seleruh gugatannya.

Pertama, menyatakan sah demi hukum hak atas tanah di Jalan Juwingan seluas 380 meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomor 72 atas nama Henry Tjahyono, tidak pernah diperjualbelikan dan atau dialihkan kepada siapapun, tidak terkecuali kepada tergugat.

Kedua, menyatakan penggugat dan turut tergugat II adalah para ahli waris yang sah dari almarhum Henry Tjahyono yang berhak mewarisi semua harta peninggalan atau warisan almarhum.

Ketiga, menyatakan Akta No.17 tertanggal 21 April 2009 perihal : Ikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan turut tergugat I dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). Kelima, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.

"Selain itu kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar, menghukum kepada tergugat dan atau siapa saja yang merasa memiliki hak atas tanah objek sengketa tersebut diatas untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik. mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada klien kami, uang dwangsom Rp 100 ribu perhari sejak keterlambatan serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan lainnya, " kata Yulianto, Kamis (23/6).

Pengacara muda berkantor di Jalan Dukuh Kupang Utara l itu menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Henry Tjahyono tutup usia. Tjoa Rimba Maliki menguasai dua sertifikat hak milik atas nama almarhum yang terletak di Juwingan dan Tretes. 

"Dan itu diakui oleh Tjoa Rimba dengan membuat surat pernyataan bahwa dia membawa dua sertifikat tersebut. Namun, tiba-tiba keluar Ikatan Jual Beli antara Hasan Zaki dan Henry Tjahyono," ucapnya. 

Dan di persidangan, sambung Yulianto, baik tergugat, turut tergugat l dan ll tidak pernah hadir. Padahal sidang sudah berjalan selama enam kali dalam kurun waktu dua bulan. "Hingga juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan upaya pemanggilan melalui media massa. Namun hasilnya nihil," imbuhnya. 

Sementara itu, Hasan Zaki saat dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Simokerto sedang tak tidak berada ditempat. Sedangkan Heriyanto Tjang, notaris yang membuat ikatan jual beli tersebut ketika ditanya malah menyarankan untuk menanyakan ke penyidik. " Mohon maaf, bapak langsung ke penyidik saja," singkatnya. nbd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…