Jual Rumah Warisan Keluarga, Saudara Kandung Digugat PMH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yulianto Tanujaya SH, menunjukkan surat gugatannya. SP/Budi Mulyono
Yulianto Tanujaya SH, menunjukkan surat gugatannya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tjoa Amelia menuntut haknya sebagai ahli waris dari Henry Tjahyono. Sebab, asetnya di Jalan Juwingan telah hilang diperjualbelikan saudaranya Tjoa Rimba Maliki. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah beralih hak menjadi milik Hasan Zaki Aldjufri.

Atas hal tersebut, Tjoa Amelia akhirnya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hasan Zaki Aldjufri. Selain Hasan, seorang notaris bernama Heriyanto Tjang dijadikan turut tergugat l dan saudaranya Tjoa Rimba Maliki dijadikan turut tergugat ll dalam perkara ini. 

Menurut Yulianto Tanujaya, SH, pengacara Tjoa Amelia dari Law Firm Dhipa Adista Justicia mengatakan bahwa dalam dalil petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, untuk mengabulkan seleruh gugatannya.

Pertama, menyatakan sah demi hukum hak atas tanah di Jalan Juwingan seluas 380 meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomor 72 atas nama Henry Tjahyono, tidak pernah diperjualbelikan dan atau dialihkan kepada siapapun, tidak terkecuali kepada tergugat.

Kedua, menyatakan penggugat dan turut tergugat II adalah para ahli waris yang sah dari almarhum Henry Tjahyono yang berhak mewarisi semua harta peninggalan atau warisan almarhum.

Ketiga, menyatakan Akta No.17 tertanggal 21 April 2009 perihal : Ikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan turut tergugat I dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). Kelima, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.

"Selain itu kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar, menghukum kepada tergugat dan atau siapa saja yang merasa memiliki hak atas tanah objek sengketa tersebut diatas untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik. mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada klien kami, uang dwangsom Rp 100 ribu perhari sejak keterlambatan serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan lainnya, " kata Yulianto, Kamis (23/6).

Pengacara muda berkantor di Jalan Dukuh Kupang Utara l itu menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Henry Tjahyono tutup usia. Tjoa Rimba Maliki menguasai dua sertifikat hak milik atas nama almarhum yang terletak di Juwingan dan Tretes. 

"Dan itu diakui oleh Tjoa Rimba dengan membuat surat pernyataan bahwa dia membawa dua sertifikat tersebut. Namun, tiba-tiba keluar Ikatan Jual Beli antara Hasan Zaki dan Henry Tjahyono," ucapnya. 

Dan di persidangan, sambung Yulianto, baik tergugat, turut tergugat l dan ll tidak pernah hadir. Padahal sidang sudah berjalan selama enam kali dalam kurun waktu dua bulan. "Hingga juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan upaya pemanggilan melalui media massa. Namun hasilnya nihil," imbuhnya. 

Sementara itu, Hasan Zaki saat dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Simokerto sedang tak tidak berada ditempat. Sedangkan Heriyanto Tjang, notaris yang membuat ikatan jual beli tersebut ketika ditanya malah menyarankan untuk menanyakan ke penyidik. " Mohon maaf, bapak langsung ke penyidik saja," singkatnya. nbd

Berita Terbaru

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Plaza Auto Mega selaku agen pemegang merek Subaru di Indonesia resmi meluncurkan Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition di Tanah Air,…

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga 2 Oktober 2026, baru tujuh perusahaan yang tercatat melantai di BEI melalui IPO saham. Berdasarkan data BEI, tujuh perusahaan…

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mengungkap saat ini harga ayam di kandang berkisar Rp 21.000-22.000/kilogram (kg). Sementara…

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Sebagai Wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalisme Investigasi, Dr. Tatang Istiawan telah melaporkan JPU Kejari Surabaya ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa…

Mutasi Besar-besaran di Polri Percepat Konsolidasi Internal

Mutasi Besar-besaran di Polri Percepat Konsolidasi Internal

Senin, 05 Okt 2026 08:06 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Legislor Gerindra mengatakan Kapolri tak akan kompromi dengan petugas yang menyalahgunakan kewenangan. Anggota Komisi III DPR RI,…

Indonesia, Lampaui Target Emas

Indonesia, Lampaui Target Emas

Senin, 05 Okt 2026 08:00 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:00 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Gelaran Asian Games 2026 resmi selesai hari ini Minggu (04/10/2026). Meski sudah selesai, kontingen Indonesia wajib berbangga ka…