Jual Rumah Warisan Keluarga, Saudara Kandung Digugat PMH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yulianto Tanujaya SH, menunjukkan surat gugatannya. SP/Budi Mulyono
Yulianto Tanujaya SH, menunjukkan surat gugatannya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tjoa Amelia menuntut haknya sebagai ahli waris dari Henry Tjahyono. Sebab, asetnya di Jalan Juwingan telah hilang diperjualbelikan saudaranya Tjoa Rimba Maliki. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah beralih hak menjadi milik Hasan Zaki Aldjufri.

Atas hal tersebut, Tjoa Amelia akhirnya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hasan Zaki Aldjufri. Selain Hasan, seorang notaris bernama Heriyanto Tjang dijadikan turut tergugat l dan saudaranya Tjoa Rimba Maliki dijadikan turut tergugat ll dalam perkara ini. 

Menurut Yulianto Tanujaya, SH, pengacara Tjoa Amelia dari Law Firm Dhipa Adista Justicia mengatakan bahwa dalam dalil petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, untuk mengabulkan seleruh gugatannya.

Pertama, menyatakan sah demi hukum hak atas tanah di Jalan Juwingan seluas 380 meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomor 72 atas nama Henry Tjahyono, tidak pernah diperjualbelikan dan atau dialihkan kepada siapapun, tidak terkecuali kepada tergugat.

Kedua, menyatakan penggugat dan turut tergugat II adalah para ahli waris yang sah dari almarhum Henry Tjahyono yang berhak mewarisi semua harta peninggalan atau warisan almarhum.

Ketiga, menyatakan Akta No.17 tertanggal 21 April 2009 perihal : Ikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan turut tergugat I dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). Kelima, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.

"Selain itu kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar, menghukum kepada tergugat dan atau siapa saja yang merasa memiliki hak atas tanah objek sengketa tersebut diatas untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik. mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada klien kami, uang dwangsom Rp 100 ribu perhari sejak keterlambatan serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan lainnya, " kata Yulianto, Kamis (23/6).

Pengacara muda berkantor di Jalan Dukuh Kupang Utara l itu menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Henry Tjahyono tutup usia. Tjoa Rimba Maliki menguasai dua sertifikat hak milik atas nama almarhum yang terletak di Juwingan dan Tretes. 

"Dan itu diakui oleh Tjoa Rimba dengan membuat surat pernyataan bahwa dia membawa dua sertifikat tersebut. Namun, tiba-tiba keluar Ikatan Jual Beli antara Hasan Zaki dan Henry Tjahyono," ucapnya. 

Dan di persidangan, sambung Yulianto, baik tergugat, turut tergugat l dan ll tidak pernah hadir. Padahal sidang sudah berjalan selama enam kali dalam kurun waktu dua bulan. "Hingga juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan upaya pemanggilan melalui media massa. Namun hasilnya nihil," imbuhnya. 

Sementara itu, Hasan Zaki saat dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Simokerto sedang tak tidak berada ditempat. Sedangkan Heriyanto Tjang, notaris yang membuat ikatan jual beli tersebut ketika ditanya malah menyarankan untuk menanyakan ke penyidik. " Mohon maaf, bapak langsung ke penyidik saja," singkatnya. nbd

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…