Usai Ajak Karaokean dan Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istrinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku bernama Hasanudin, digelandang di Mapolsek Prigen usai membunuh istrinya sendiri di salah satu Villa, di daerah Prigen.
Pelaku bernama Hasanudin, digelandang di Mapolsek Prigen usai membunuh istrinya sendiri di salah satu Villa, di daerah Prigen.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Hanya karena cemburu disaat memergoki istrinya sedang melakukan chat WhatsApp dengan seorang pria lain. Suami ini tega membunuh istrinya dengan mencekik. Padahal, sebelum mencekik, mereka sempat melakukan hubungan suami istri dua kali lebih dahulu dan bernyanyi bersama di sebuah villa di daerah Prigen.  

Hal ini terungkap ketika tim Reskrim Polsek Prigen menelusuri setelah menemukan seorang wanita tak bernyawa di kamar mandi di Villa 09 di wilayah Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan.

Polisi pun langsung menangkap dan menetapkan suaminya sebagai tersangka pembunuhan istri. Suaminya bernama Hasanudin, 28 tahun, yang nekat membunuh istrinya sendiri Desi Rosiana, 26 tahun.

Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga mengungkapkan mulanya korban bersama dengan suaminya berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB. Setelah menuju villa, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.

Setelah melakukannya sekali, perempuan merasa tidak puas dan ingin melakukannya lagi. Namun Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi. “Desi saat dibilangi selalu membantah dan selalu mengelak saat membahas selingkuh. Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan,” pengakuan tersangka.

Kapolsek Prigen, AKP Decky menambahkan motif pelaku membunuh korban karena cemburu. “Korban dan tersangka merupakan suami-istri sah, bukan selingkuhan. Mereka sudah menikah sejak 2012 dan punya dua anak. Motif pembunuhan karena cemburu,” ujarnya.

 

Pergoki Selingkuh

Kepada polisi, Hasanudin mengaku ia sudah memendam amarah kepada perempuan yang ia nikahi sejak 2012 itu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bunga sedap malam tersebut mengaku memilih sabar dan meminta istrinya menyudahi hubungan dengan pria yang disebutnya selingkuhan sang istri. "Saya tahu (korban selingkuh) dari WA (WhatsApp). Sudah saya bilangi nggak usah gitu, disudahi saja, nggak usah kakean polah. Anak wes loro (dua)," ujar Hasanudin.

Hasanudin menyebut korban sempat minta maaf. Namun, kata dia, korban tetap berhubungan lewat chatting WhatsApp dengan pria idaman lain (PIL). "Minta maaf, baikan lagi. Tapi tiga hari kemudian, saya sudah merasa nggak enak. Bojoku WA-an lagi sama arek lanang, arek yang sama. Chat-nya ada semua," terang Hasanudin.

Hasanudin kemudian lantas mengajak istrinya liburan ke vila di Tretes, pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Di dalam vila, keduanya sempat bernyanyi bareng. Hasanudin juga mengaku sempat berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya. "Sempat berhubungan (badan), terus dia pakai baju. Terus dia minta lagi, saya nggak mau," tuturnya.

Hasanudin lalu berbincang dengan istrinya dan kembali mengingatkan korban agar tidak berhubungan lagi dengan PIL-nya. "Ke vila saya ajak baikan. Saya bilang, anak sudah mau sekolah SD. (Tapi) dia ngeyel, jawab 'aku loh gendakan gak metu gak opo, cuma di HP'. Dibilangi, meweli (membantah), ya saat itu langsung peteng (gelap mata)," ungkap Hasanudin.

Decky menjelaskan Hasanudin awalnya mencekik korban saat berada di kamar tidur. Setelah dicekik, Hasanudin membenturkan kepala korban ke sandaran tempat tidur. "Kemudian melepas sarung guling untuk menjerat leher korban, lalu korban dibekap dengan bantal," jelas Dhecky.

Setelah korban lemas, Hasanudin menggendongnya lalu dimasukkan ke bak mandi. Jenazah korban sendiri ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami sudah melakukan visum luar dan dalam. Hasil visum luar korban mengalami memar pada leher sisi kanan, pipi sebelah kiri serta ujung jari-jari dan kuku tangan kaki kebiruan. Untuk hasil visum dalam, terdapat resapan darah pada otot pergerakan sisi kanan, otot pipi kiri, kulit kepala sisi atas. Kemudian ada bintik pendarahan pada otak besar, otak kecil dan batang otak. Kesimpulan kematian korban akibat masuknya air ke saluran nafas yang menyebabkan mati lemas," terang Dhecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun. ps-1/ham

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…