Usai Ajak Karaokean dan Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istrinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku bernama Hasanudin, digelandang di Mapolsek Prigen usai membunuh istrinya sendiri di salah satu Villa, di daerah Prigen.
Pelaku bernama Hasanudin, digelandang di Mapolsek Prigen usai membunuh istrinya sendiri di salah satu Villa, di daerah Prigen.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Hanya karena cemburu disaat memergoki istrinya sedang melakukan chat WhatsApp dengan seorang pria lain. Suami ini tega membunuh istrinya dengan mencekik. Padahal, sebelum mencekik, mereka sempat melakukan hubungan suami istri dua kali lebih dahulu dan bernyanyi bersama di sebuah villa di daerah Prigen.  

Hal ini terungkap ketika tim Reskrim Polsek Prigen menelusuri setelah menemukan seorang wanita tak bernyawa di kamar mandi di Villa 09 di wilayah Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan.

Polisi pun langsung menangkap dan menetapkan suaminya sebagai tersangka pembunuhan istri. Suaminya bernama Hasanudin, 28 tahun, yang nekat membunuh istrinya sendiri Desi Rosiana, 26 tahun.

Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga mengungkapkan mulanya korban bersama dengan suaminya berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB. Setelah menuju villa, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.

Setelah melakukannya sekali, perempuan merasa tidak puas dan ingin melakukannya lagi. Namun Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi. “Desi saat dibilangi selalu membantah dan selalu mengelak saat membahas selingkuh. Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan,” pengakuan tersangka.

Kapolsek Prigen, AKP Decky menambahkan motif pelaku membunuh korban karena cemburu. “Korban dan tersangka merupakan suami-istri sah, bukan selingkuhan. Mereka sudah menikah sejak 2012 dan punya dua anak. Motif pembunuhan karena cemburu,” ujarnya.

 

Pergoki Selingkuh

Kepada polisi, Hasanudin mengaku ia sudah memendam amarah kepada perempuan yang ia nikahi sejak 2012 itu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bunga sedap malam tersebut mengaku memilih sabar dan meminta istrinya menyudahi hubungan dengan pria yang disebutnya selingkuhan sang istri. "Saya tahu (korban selingkuh) dari WA (WhatsApp). Sudah saya bilangi nggak usah gitu, disudahi saja, nggak usah kakean polah. Anak wes loro (dua)," ujar Hasanudin.

Hasanudin menyebut korban sempat minta maaf. Namun, kata dia, korban tetap berhubungan lewat chatting WhatsApp dengan pria idaman lain (PIL). "Minta maaf, baikan lagi. Tapi tiga hari kemudian, saya sudah merasa nggak enak. Bojoku WA-an lagi sama arek lanang, arek yang sama. Chat-nya ada semua," terang Hasanudin.

Hasanudin kemudian lantas mengajak istrinya liburan ke vila di Tretes, pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Di dalam vila, keduanya sempat bernyanyi bareng. Hasanudin juga mengaku sempat berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya. "Sempat berhubungan (badan), terus dia pakai baju. Terus dia minta lagi, saya nggak mau," tuturnya.

Hasanudin lalu berbincang dengan istrinya dan kembali mengingatkan korban agar tidak berhubungan lagi dengan PIL-nya. "Ke vila saya ajak baikan. Saya bilang, anak sudah mau sekolah SD. (Tapi) dia ngeyel, jawab 'aku loh gendakan gak metu gak opo, cuma di HP'. Dibilangi, meweli (membantah), ya saat itu langsung peteng (gelap mata)," ungkap Hasanudin.

Decky menjelaskan Hasanudin awalnya mencekik korban saat berada di kamar tidur. Setelah dicekik, Hasanudin membenturkan kepala korban ke sandaran tempat tidur. "Kemudian melepas sarung guling untuk menjerat leher korban, lalu korban dibekap dengan bantal," jelas Dhecky.

Setelah korban lemas, Hasanudin menggendongnya lalu dimasukkan ke bak mandi. Jenazah korban sendiri ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami sudah melakukan visum luar dan dalam. Hasil visum luar korban mengalami memar pada leher sisi kanan, pipi sebelah kiri serta ujung jari-jari dan kuku tangan kaki kebiruan. Untuk hasil visum dalam, terdapat resapan darah pada otot pergerakan sisi kanan, otot pipi kiri, kulit kepala sisi atas. Kemudian ada bintik pendarahan pada otak besar, otak kecil dan batang otak. Kesimpulan kematian korban akibat masuknya air ke saluran nafas yang menyebabkan mati lemas," terang Dhecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun. ps-1/ham

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…