Pengelola Pasar Turi Baru Optimis, Juli ini Pedagang akan Buka Serentak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tedy Supriyadi, GM PT Gala Bumi Perkasa, tegaskan Pemilik stan yang belum tandatangan adendum perjanjian Makin Berkurang

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tedy Supriyadi, General Manajer PT Gala Bumi Perkasa optimistis pemilik stan Pasar Turi baru yang sudah melunasi pembayaran stannya, akan berangsur membuka. Apalagi kini investor memberi kemudahan layanan operasional pasar. Ia pastikan pedagang tidak perlu khawatir gaya pengelolaan model ala almarhum Cen Liang.

“Saya pastikan Penandatangan addendum/Perjanjian Jual Beli Stand dengan status Hak Pakai Stand sudah mencapai 1.000 lebih dan diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan waktu dan rencana pedagang untuk buka serentak,” tegas Tedy, yang dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (30/6/2022).

 

Pengelola PTB Akomodatif

Tedy akui, dari data di investor, hanya ada beberapa pedagang yang belum kembalikan addendum. Dan itu tidak mewakili mayoritas pedagang lainnya.

“Pengelola PTB (Pasarturi Baru) sekarang akomodatif. Kami telah menyetujui penerapan berbagai kebijakan sebagaimana disampaikan dalam acara sosialisasi buka serentak. Antar lain free Service charge bagi pedagang yang membuka sampai Desember 2022. Kita beri up-grade daya dan migrasi listrik. Termasuk penerapan denda tutup toko sebesar Rp. 50rb/hari apabila tidak buka,” tambah Tedy.

Menurut GM PTB, pihaknya telah menyiapkan berbagai program pemasaran, termasuk event event / promosi. "Event-event akan kami jalankan kedepan. Bahkan, iklan di media, billboard, iklan offline dan online termasuk digital marketing untuk mendorong peningkatan pengunjung ke Pasar Turi Baru,” tukas Tedy.

Pernyataan Tedy ini dikonfirmasi ke beberapa pedagang Pasar Turi Baru lain, dibenarkan. “Pedagang yang gak mau tandatangan addendum itu golak-golek (cari-cari). Kebanyakan mereka belum lunas sejak jaman almarhum Cen Liang. Ada buku stan yang dijual, dan gadaikan ke bank. Saya tandatangan addendum. Bismillah, Pengelola sekarang transparan dan tidak menekan pedagang,” kata Kho Ping, pedagang Pasar Turi lama yang punya stan di lantai foodcourt dan elektronik.

Surabaya Pagi mencatat sejak pengembang memberi draft addendum, pedagang ini berteriak-teriak protes atas isi addendum. Ada yang membawa draft ke Kejaksaan dan Pemkot Surabaya.

“Kalau ada draft addendum yang tidak disetujui, ya pasal itu saja yang ditangguhkan. Tapi Aturan lain yang diterima ya ditandatangani. Masak jualan ngeker ngeker persoalan saja,” tambah Kho Ping, pedagang asal Banyuwangi.

Ia mendengar diantara pedagang eks TPS ada yang saat pembongkaran TPS, berangkat umroh. Kabarnya, mereka kini tidak solid menyuarakan kepentingan umum pedagang.

 

Addendum Baru

Sementara, beberapa pedagang Pasar Turi yang sempat menghuni TPS (tempat penampungan sementara) Pasar Turi yang ditanya Surabaya Pagi alasan tak mau tandatangan addendum diantaranya karena banyak merugikan pedagang dan memberi keuntungan pengelola.

“Isi dari addendum baru, banyak menghilangkan hak pedagang, menghilangkan histori pembayaran dan menghilangkan kewajiban investor,” jawab salah satu tokoh pengurus Pedagang Pasar Turi, H. Zuhaemi yang diamini oleh M. Elham, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, Zuhaemi menjelaskan berapa jumlah pedagang yang sudah menandatangani addendum kepada pengelola Pasar Turi Baru ini. "Kira-kira yang sudah tanda tangan (addendum) 300-an pedagang," jawab Zuhaemi.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, ada beberapa addendum perjanjian yang sempat diprotes beberapa pedagang yang tidak setuju. Diantaranya terkait penggunaan Hak Pakai Stand Pasar Turi Surabaya sesuai dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumiperkasa tanggal 9 Maret 2010 dengan Nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Surabaya. Dan diperkuiat dengan Surat Wali Kota Surabaya tanggal 14 Oktober 2014 Nomor 180/5435/436.1.2/2014 tentang Tanggapan atas Surat PT Gala Bumiperkasa tanggal 7 Maret 2014.

Dalam Surat Wali Kota Surabaya tersebut diatas, ada dua pertimbangan Wali Kota, yakni Pemkot menginginkan agar pedagang diberikan hak pakai stand, serta Pemkot tidak menginginkan pedagang dikenakan biaya-biaya tambahan yang membebani pedagang. Pemkot juga menolak permohonan perubahan identitas surat kepemilikan kios dari hak pakai stand menjadi hak milik satuan rumah susun.

Selain itu, pengelola PTB juga akan mengembalikan uang BPHTB dan Sertifikat yang telah dibayarkan oleh pedagang di era pengelolaan Cen Liang, dengan dikompensasikan dengan biaya Service Charge saat ini sejak PTB dibuka dan diresmikan oleh Pemkot Surabaya. rmc

Berita Terbaru

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …

Tak Pernah Mengenal Batik, Sri Pontianik Kini Miliki Rumah Produksi dengan 25 Karyawan

Tak Pernah Mengenal Batik, Sri Pontianik Kini Miliki Rumah Produksi dengan 25 Karyawan

Jumat, 06 Nov 2026 11:24 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Rembang — Sebuah permintaan sederhana dari pelanggan ternyata mampu mengubah perjalanan hidup Sri Pontianik (48). Perempuan yang sebelumnya b…

Kota Kediri Raih ATM Award 2026, Mbak Wali Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini

Kota Kediri Raih ATM Award 2026, Mbak Wali Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini

Jumat, 06 Nov 2026 10:52 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular kembali mendapat pengakuan. Kali ini, Kota Kediri…

Lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM pada Masyarakat

Lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM pada Masyarakat

Jumat, 06 Nov 2026 10:49 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk memperkuat edukasi keimigrasian kepada masyarakat kali ini bertempat di wilayah Kec.Pomggok…

DLHK Sidoarjo Gelar Rapat Bersama Pelaku Industri untuk Wujudkan Industri yang Berwawasan Lingkungan

DLHK Sidoarjo Gelar Rapat Bersama Pelaku Industri untuk Wujudkan Industri yang Berwawasan Lingkungan

Jumat, 06 Nov 2026 10:46 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI com, Sidoarjo – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Lingkungan Hidup b…

Banjir Lahar Semeru Perlu Percepatan Relokasi Warga

Banjir Lahar Semeru Perlu Percepatan Relokasi Warga

Jumat, 06 Nov 2026 10:43 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Lailatul Qodriyah, menyoroti kembali terjadinya banjir lahar dingin Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. I…