Hai! Kelas Menengah yang tak Sabar

Jemaah Sudah Berihram tak Jadi Haji, Malah Ditonton Orang Arab

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
46 Calon Jamaah Haji Furoda asal Indonesia saat diperiksa imigrasi Arab Saudi sebelum dideportasi ke Indonesia
46 Calon Jamaah Haji Furoda asal Indonesia saat diperiksa imigrasi Arab Saudi sebelum dideportasi ke Indonesia

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditengah kaum muslim yang rela antri berhaji 18-26 tahun, pasca pandemi ini ada tawaran berhaji tanpa antri. Asal bayar minimal Rp 250 juta. Dalam musim haji tahun 2022 ini, ditemukan 46 calon jemaah haji Furoda, haji berbayar mahal tanpa antri yang jadi tontonan publik. Tidak tanggung-tanggung. Mereka terlantar sejak di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Selain jadi tontonan jemaah haji reguler, juga diperiksa petugas Imigrasi Arab Saudi. Petugas juga lebih tegas, ke 46 calon haji yang sudah berihram, tak boleh keluar dari bandara. Mereka akhirnya dideportasi ke Indonesia. Ironisnya, saat menagih uang haji ke kantor travel yang memberangkatkannya, kantor tutup tanpa ada petugas travel. Kementerian Agama direpotkan juga.

Ini kisah kelas menengah yang menyebut dirinya sebagai jemaah haji furoda. Mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air, setelah naik pesawat reguler Jakarta-Jeddah, 12 jam. Mereka tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA), Jeddah, pada Kamis (30/6) malam.

Apa penyebabnya?. Ternyata Visa yang mereka gunakan adalah visa mujamalah yang diperuntukkan bagi warga Malaysia dan Singapura. Visanya sehingga tidak tercatat di sistem Imigrasi Saudi. Kendala lainnya, travel yang memberangkatkan mereka tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji resmi.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, prihatin dan sedih. Apalagi, ke-46 WNI itu sudah berpakaian ihram tetapi akhirnya batal berhaji. "Yang pasti kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut usai meninjau pemondokan jemaah di Sektor Misfalah, Makkah, Senin (4/7/2022).

46 CJH furoda tersebut mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel Bandung. Bahkan 46 CJH yang dideportasi tersebut didominasi oleh masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat dan mereka kebanyakan dari kalangan menengah atas.

Para CJH tersebut mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel karena ingin naik haji dengan instan tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Upaya berangkat haji melalui jalur instan itu nyatanya tak semulus yang diharapkan. Lantaran PT Alfatih Indonesia Travel tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji.

 

Jangan Tergiur Haji tanpa Antri

Zainut mengatakan permasalahan itu seharusnya bisa dihindari bila jemaah cermat memilih biro perjalanan yang menawarkan perjalanan haji. Dia menyarankan jemaah tidak mudah tergiur dengan travel yang menawarkan berhaji tanpa antrean. Apalagi biaya yang dipatok di luar kewajaran.

"Jemaah harus cermat, apakah dia (travel) sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi. Apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak. Termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelas Zainut

"Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji, agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji," pesan Zainut.

 

Tak Terdaftar Penyelenggara Haji

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony usai menelusuri terutama dokumen di Kemenag, PT Alfatih Ilegal tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Artinya, Al Afatih Indonesia ilegal.

"Kemenag Jabar akan mendatangi kantor PT Alfatih Indonesia di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail. Tapi di kantor itu tidak ada aktivitas apa pun. Nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony.

Ahmad akan mengkaji unsur pidana terkait kasus Haji furoda. "Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ujarnya.

 

Himbauan Polisi

Korban pemberangkatan haji furoda oleh PT Alfatih Indonesia secara ilegal, diimbau segera melapor ke polisi. Polda Jabar siap mengusut kasus dugaan penipuan ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sampai Senin (4/7/2022) Polda Jabar belum menerima laporan dari para korban PT Alfatih Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi.

"Sampai saat ini, kami belum terima laporan (dari korban haji furoda yang diberangkatkan oleh Alfatih Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (4/7/2022).

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, Polda Jabar akan mengakomodasi jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus haji furoda tersebut. "Kami akan akomodasi (laporannya)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pemberangkatan jamaah calhaj furoda juga harus dilakukan oleh biro perjalanan yang terdaftar di Kemenag. "Sampai saat ini baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar," tutur Ahmad Handima Romdony.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar meminta masyarakat Pastikan perusahaan jasa haji terdaftar sebagai PIHK di Kemenag Jabar. Hal ini untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. "Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduaan jamaah ke Kemenag Jabar terkait kasus tersebut," tuturnya. n bad/erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…