Gugatan HAKI Ditolak, Dirut PT GCS Dilaporkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jul 2022 20:12 WIB

Gugatan HAKI Ditolak, Dirut PT GCS Dilaporkan Polisi

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (All) terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) ditolak Majelis Hakim.

Pasalnya PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.

Baca Juga: Batik ‘Gajah Oling’ Tercatat Jadi Kekayaan Intelektual EBT Khas Banyuwangi

Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan.

"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut diruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa (5/6/2022).

Sementara itu, kuasa hukum PT All, Daniel Julian Tangkau menjelaskan, produk design industri as kran yang dimiliki klien kami sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Nah, produk tersebut ternyata muncul dan beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat jelas melanggar hak kekayaan intelektual," terangnya.

Daniel menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT GCS atas nama Bambang Tandu Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Pihak Kepolisian sudah menetapkan Direktur PT GCS sebagai tersangka, kami berharap yang bersangkutan BT menghormati proses penegakan hukum,"bebernya.

Baca Juga: Wali Kota Kediri : Jangan Sampai Pecut Samandiman Diakuisisi Negara Lain

Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.

"Sebagai pihak yang berkepentinga pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," katanya.

Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.

"As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasar mata dan semua bisa membuatnya," paparnya.

Baca Juga: Inovasi Klinik KI Jatim Bakal Diterapkan Secara Nasional

WhatsApp_Image_2022-07-05_at_16.44.03WhatsApp_Image_2022-07-05_at_16.44.03

PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air. Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU