Gugatan HAKI Ditolak, Dirut PT GCS Dilaporkan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (All) terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) ditolak Majelis Hakim.

Pasalnya PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan.

"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut diruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa (5/6/2022).

Sementara itu, kuasa hukum PT All, Daniel Julian Tangkau menjelaskan, produk design industri as kran yang dimiliki klien kami sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Nah, produk tersebut ternyata muncul dan beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat jelas melanggar hak kekayaan intelektual," terangnya.

Daniel menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT GCS atas nama Bambang Tandu Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Pihak Kepolisian sudah menetapkan Direktur PT GCS sebagai tersangka, kami berharap yang bersangkutan BT menghormati proses penegakan hukum,"bebernya.

Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.

"Sebagai pihak yang berkepentinga pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," katanya.

Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.

"As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasar mata dan semua bisa membuatnya," paparnya.

PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air. Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri.bd

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…