Gugatan HAKI Ditolak, Dirut PT GCS Dilaporkan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (All) terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) ditolak Majelis Hakim.

Pasalnya PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan.

"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut diruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa (5/6/2022).

Sementara itu, kuasa hukum PT All, Daniel Julian Tangkau menjelaskan, produk design industri as kran yang dimiliki klien kami sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Nah, produk tersebut ternyata muncul dan beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat jelas melanggar hak kekayaan intelektual," terangnya.

Daniel menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT GCS atas nama Bambang Tandu Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Pihak Kepolisian sudah menetapkan Direktur PT GCS sebagai tersangka, kami berharap yang bersangkutan BT menghormati proses penegakan hukum,"bebernya.

Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.

"Sebagai pihak yang berkepentinga pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," katanya.

Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.

"As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasar mata dan semua bisa membuatnya," paparnya.

PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air. Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri.bd

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…