Kelakuan Ahli Waris Bos Tekstil Surabaya

Sylvia Dipecat Tanpa Pesangon, Piutang pun tak Diakui!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Sylvia, perempuan Surabaya yang kini terpaksa menggugat ahli waris mendiang Ari Peris, bos tekstil asal Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Yang dilakukan Sylvia dikarenakan uang pribadinya, total senilai Rp 2,2 Milyar dipinjam oleh mantan bosnya Ari Peris. Namun uang pribadi yang dipinjam mantan bosnya itu, justru tidak diakui ahli waris mendiang. Bahkan Sylvia dipecat tanpa pesangon.  

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ahli waris mendiang Ari Peris, yaitu Sumarwantini, Sisse Paloma, Lisi Pelangi, Anggun Satriya Supanji, Giki Ardian, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2022/PN Sby. Perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada 14 Juli 2022 esok, setelah upaya mediasi gagal.

Dra. Sylvia yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci SH MH, mengaku sudah sejak lama bekerja dengan mendiang Ari Peris dan mengenal para tergugat.

“Permasalahan berawal ketika mendiang Ari Peris meminjam uang kepada saya. Saat itu, Ari Peris membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang menyatakan jika hutang tersebut akan dilunasi dengan aset pribadinya,” jelas Dra. Sylvia, didampingi Edward Dewaruci, kepada Surabaya Pagi, Selasa (12/7/2022).

Untuk itu, tambah Sylvia, mendiang Ari Peris meminta pada dirinya untuk meminjam uang di bank dengan jaminan rumah pribadi Sylvia. Mendiang berjanji akan membayar bunga bank dan utang pokoknya. Tetapi pada Agustus 2021 lalu Ari Peris meninggal dunia.

Setelah kematian Ari Peris hingga awal 2022, Sylvia telah berulang kali melakukan penagihan kepada para tergugat. Dia meminta agar para tergugat segera melunasi utang mendiang Ari Peris.  “Selama 8 bulan saya tagih terus, tapi mereka tidak menanggapi," ungkapnya.

Setelah lama menagih tanpa hasil, akhirnya Sylvia memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Edward Dewaruci, kuasa hukum Sylvia, memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Pernyataan Hutang yang dibuat oleh mendiang Ari Peris sah dan mengikat menurut hukum.  “Selain itu kami juga memohon majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran hutang mendiang Ari Peris kepada klien kami sebesar Rp. 2,2 milyar,” terang Edward.

Edward juga meminta kepada majelis untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Wiyung.  “Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya,” jelasnya. rmc

Berita Terbaru

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…