SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Sylvia, perempuan Surabaya yang kini terpaksa menggugat ahli waris mendiang Ari Peris, bos tekstil asal Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang dilakukan Sylvia dikarenakan uang pribadinya, total senilai Rp 2,2 Milyar dipinjam oleh mantan bosnya Ari Peris. Namun uang pribadi yang dipinjam mantan bosnya itu, justru tidak diakui ahli waris mendiang. Bahkan Sylvia dipecat tanpa pesangon.
Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ahli waris mendiang Ari Peris, yaitu Sumarwantini, Sisse Paloma, Lisi Pelangi, Anggun Satriya Supanji, Giki Ardian, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2022/PN Sby. Perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada 14 Juli 2022 esok, setelah upaya mediasi gagal.
Dra. Sylvia yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci SH MH, mengaku sudah sejak lama bekerja dengan mendiang Ari Peris dan mengenal para tergugat.
“Permasalahan berawal ketika mendiang Ari Peris meminjam uang kepada saya. Saat itu, Ari Peris membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang menyatakan jika hutang tersebut akan dilunasi dengan aset pribadinya,” jelas Dra. Sylvia, didampingi Edward Dewaruci, kepada Surabaya Pagi, Selasa (12/7/2022).
Untuk itu, tambah Sylvia, mendiang Ari Peris meminta pada dirinya untuk meminjam uang di bank dengan jaminan rumah pribadi Sylvia. Mendiang berjanji akan membayar bunga bank dan utang pokoknya. Tetapi pada Agustus 2021 lalu Ari Peris meninggal dunia.
Setelah kematian Ari Peris hingga awal 2022, Sylvia telah berulang kali melakukan penagihan kepada para tergugat. Dia meminta agar para tergugat segera melunasi utang mendiang Ari Peris. “Selama 8 bulan saya tagih terus, tapi mereka tidak menanggapi," ungkapnya.
Setelah lama menagih tanpa hasil, akhirnya Sylvia memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Edward Dewaruci, kuasa hukum Sylvia, memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Pernyataan Hutang yang dibuat oleh mendiang Ari Peris sah dan mengikat menurut hukum. “Selain itu kami juga memohon majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran hutang mendiang Ari Peris kepada klien kami sebesar Rp. 2,2 milyar,” terang Edward.
Edward juga meminta kepada majelis untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Wiyung. “Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya,” jelasnya. rmc
Editor : Moch Ilham