Kelakuan Ahli Waris Bos Tekstil Surabaya

Sylvia Dipecat Tanpa Pesangon, Piutang pun tak Diakui!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Sylvia, perempuan Surabaya yang kini terpaksa menggugat ahli waris mendiang Ari Peris, bos tekstil asal Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Yang dilakukan Sylvia dikarenakan uang pribadinya, total senilai Rp 2,2 Milyar dipinjam oleh mantan bosnya Ari Peris. Namun uang pribadi yang dipinjam mantan bosnya itu, justru tidak diakui ahli waris mendiang. Bahkan Sylvia dipecat tanpa pesangon.  

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ahli waris mendiang Ari Peris, yaitu Sumarwantini, Sisse Paloma, Lisi Pelangi, Anggun Satriya Supanji, Giki Ardian, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2022/PN Sby. Perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada 14 Juli 2022 esok, setelah upaya mediasi gagal.

Dra. Sylvia yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci SH MH, mengaku sudah sejak lama bekerja dengan mendiang Ari Peris dan mengenal para tergugat.

“Permasalahan berawal ketika mendiang Ari Peris meminjam uang kepada saya. Saat itu, Ari Peris membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang menyatakan jika hutang tersebut akan dilunasi dengan aset pribadinya,” jelas Dra. Sylvia, didampingi Edward Dewaruci, kepada Surabaya Pagi, Selasa (12/7/2022).

Untuk itu, tambah Sylvia, mendiang Ari Peris meminta pada dirinya untuk meminjam uang di bank dengan jaminan rumah pribadi Sylvia. Mendiang berjanji akan membayar bunga bank dan utang pokoknya. Tetapi pada Agustus 2021 lalu Ari Peris meninggal dunia.

Setelah kematian Ari Peris hingga awal 2022, Sylvia telah berulang kali melakukan penagihan kepada para tergugat. Dia meminta agar para tergugat segera melunasi utang mendiang Ari Peris.  “Selama 8 bulan saya tagih terus, tapi mereka tidak menanggapi," ungkapnya.

Setelah lama menagih tanpa hasil, akhirnya Sylvia memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Edward Dewaruci, kuasa hukum Sylvia, memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Pernyataan Hutang yang dibuat oleh mendiang Ari Peris sah dan mengikat menurut hukum.  “Selain itu kami juga memohon majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran hutang mendiang Ari Peris kepada klien kami sebesar Rp. 2,2 milyar,” terang Edward.

Edward juga meminta kepada majelis untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Wiyung.  “Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya,” jelasnya. rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…