Kasus Nikita Mirzani, Diatensi Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani saat menjadi saksi di persidangan Isa Zega, Rabu (13/7/2022).
Nikita Mirzani saat menjadi saksi di persidangan Isa Zega, Rabu (13/7/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Artis Nikita Mirzani, yang dikenal suka bikin kontroversi, saat menghadapi cucu anak kroni penguasa Orde Baru, tak bisa berulah. Tidak hanya Polres Serang yang tangani. Kejaksaan Agung ikut memberi atensi. Kamis (14/7/2022) kemarin, rumahnya yang digeledah selama empat jam, mantan pacar pembalap John Hopkins tidak melawan. Anak perempuannya malah dilaporkan menjerit dari dalam rumah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (14/7/2022).

Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Disampaikan Ketut, dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

Status tersangka Nikita Mirzani juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Saat dikonfirmasi, Shinto, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang. "Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022," kata Shinto.

Shinto menambahkan, hingga hari ini, Nikita Mirzani sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Yang terakhir, pada panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Namun Nikita meminta penundaan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022," jelas Shinto.

 

Upaya Jemput Paksa Lagi

Terkait upaya penjemputan paksa terhadap NM, Shinto mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa terlebih dahulu. "Kita menunggu dulu hasil analisis dan pendapat dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang. Itu jauh lebih baik dari pada kita melakukan upaya paksa," ujar Shinto.

Padahal, lanjut Shinto, penyidik telah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut. Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," ujar Shinto.

 

Rumah Digeledah 4 Jam

Dengan telah ditetapkannya status tersangka oleh Polresta Serang Kota, rumah Nikita Mirzani, Kamis (14/7/2022) digeledah oleh beberapa penyidik dari Polresta Serang dan Polda Banten. Kurang lebih hampir 4 jam, mulai dari jam 11:30 WIB hingga pukul 15:30 WIB, rumah mantan kekasih John Hopkins itu diobok-obok. Tanpa ada perlawanan, dikarenakan Nikita sendiri tidak berada di rumah. Hanya saja, anak-anak Nikita Mirzani sempat berteriak ketika ada rombongan polisi masuk di rumahnya.

Hal itu dibenarkan asisten rumah tangga Nikita Mirzani, Mail. Dia mengatakan ribut-ribut yang terjadi karena adanya perdebatan. Ia menceritakan teriakan tersebut berasal dari anak pertama Nikita Mirzani bernama Loly. "Dia enggak terima ada orang masuk ke kamarnya, terus udah gitu ambil ipad, kenapa yang naik enggak satu, dua, tiga orang, ini ramai banget, kayak JKT48," kata Mail.

Sementara, mendengar kabar itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, berinisiatif menjemput anak-anak Nikita Mirzani. "Saya tadi dari kantor mau ke sini, masuk jemput. Kebetulan sih hari ini libur terakhir. Dari hari pertama libur sekolah memang mau main sama anak saya," ujar Fitri, ditemui di kediaman Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Keputusan menjemput anak-anak Nikita ini merupakan inisiatifnya sendiri. Ditambah lagi, dia mendengar kabar kedatangan polisi dari adik Nikita, Lintang. "Bukan (disuruh Nikita). Ditambah lagi dari Lintang tadi. Karena kan ada masalah ini tadi, saya gamau anak-anak lihat," kata Fitri.

Namun, Fitri hanya membawa pergi anak-anak sebentar. Setelah polisi meninggalkan rumah Nikita, Fitri langsung mengembalikan anak-anak sahabatnya itu. Mengenai kedatangan polisi, Fitri memastikan bahwa kepentingan mereka bukan untuk menangkap Nikita. Sejumlah anggota Polresta Serang Kota hanya mengambil sebuah iPad milik Nikita sebagai barang bukti.

Selain iPad, juga satu akun instagram milik Nikita Mirzani yang dinyatakan telah disita oleh penyidik. Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," tertulis dalam surat tanda penerimaan penggeledahan, Kamis (14/7/2022).

Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung oleh adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media.

Perkara Nikita Mirzani ini berawal saat cucu anak kroni penguasa Orde Baru, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Namun, Nikita Mirzani sendiri masih berkeyakinan bahwa dia belum jadi tersangka dalam laporan Dito Mahendra.  Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022. jk/erk

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…