Kasus Nikita Mirzani, Diatensi Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani saat menjadi saksi di persidangan Isa Zega, Rabu (13/7/2022).
Nikita Mirzani saat menjadi saksi di persidangan Isa Zega, Rabu (13/7/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Artis Nikita Mirzani, yang dikenal suka bikin kontroversi, saat menghadapi cucu anak kroni penguasa Orde Baru, tak bisa berulah. Tidak hanya Polres Serang yang tangani. Kejaksaan Agung ikut memberi atensi. Kamis (14/7/2022) kemarin, rumahnya yang digeledah selama empat jam, mantan pacar pembalap John Hopkins tidak melawan. Anak perempuannya malah dilaporkan menjerit dari dalam rumah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (14/7/2022).

Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Disampaikan Ketut, dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

Status tersangka Nikita Mirzani juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Saat dikonfirmasi, Shinto, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang. "Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022," kata Shinto.

Shinto menambahkan, hingga hari ini, Nikita Mirzani sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Yang terakhir, pada panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Namun Nikita meminta penundaan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022," jelas Shinto.

 

Upaya Jemput Paksa Lagi

Terkait upaya penjemputan paksa terhadap NM, Shinto mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa terlebih dahulu. "Kita menunggu dulu hasil analisis dan pendapat dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang. Itu jauh lebih baik dari pada kita melakukan upaya paksa," ujar Shinto.

Padahal, lanjut Shinto, penyidik telah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut. Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," ujar Shinto.

 

Rumah Digeledah 4 Jam

Dengan telah ditetapkannya status tersangka oleh Polresta Serang Kota, rumah Nikita Mirzani, Kamis (14/7/2022) digeledah oleh beberapa penyidik dari Polresta Serang dan Polda Banten. Kurang lebih hampir 4 jam, mulai dari jam 11:30 WIB hingga pukul 15:30 WIB, rumah mantan kekasih John Hopkins itu diobok-obok. Tanpa ada perlawanan, dikarenakan Nikita sendiri tidak berada di rumah. Hanya saja, anak-anak Nikita Mirzani sempat berteriak ketika ada rombongan polisi masuk di rumahnya.

Hal itu dibenarkan asisten rumah tangga Nikita Mirzani, Mail. Dia mengatakan ribut-ribut yang terjadi karena adanya perdebatan. Ia menceritakan teriakan tersebut berasal dari anak pertama Nikita Mirzani bernama Loly. "Dia enggak terima ada orang masuk ke kamarnya, terus udah gitu ambil ipad, kenapa yang naik enggak satu, dua, tiga orang, ini ramai banget, kayak JKT48," kata Mail.

Sementara, mendengar kabar itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, berinisiatif menjemput anak-anak Nikita Mirzani. "Saya tadi dari kantor mau ke sini, masuk jemput. Kebetulan sih hari ini libur terakhir. Dari hari pertama libur sekolah memang mau main sama anak saya," ujar Fitri, ditemui di kediaman Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Keputusan menjemput anak-anak Nikita ini merupakan inisiatifnya sendiri. Ditambah lagi, dia mendengar kabar kedatangan polisi dari adik Nikita, Lintang. "Bukan (disuruh Nikita). Ditambah lagi dari Lintang tadi. Karena kan ada masalah ini tadi, saya gamau anak-anak lihat," kata Fitri.

Namun, Fitri hanya membawa pergi anak-anak sebentar. Setelah polisi meninggalkan rumah Nikita, Fitri langsung mengembalikan anak-anak sahabatnya itu. Mengenai kedatangan polisi, Fitri memastikan bahwa kepentingan mereka bukan untuk menangkap Nikita. Sejumlah anggota Polresta Serang Kota hanya mengambil sebuah iPad milik Nikita sebagai barang bukti.

Selain iPad, juga satu akun instagram milik Nikita Mirzani yang dinyatakan telah disita oleh penyidik. Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," tertulis dalam surat tanda penerimaan penggeledahan, Kamis (14/7/2022).

Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung oleh adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media.

Perkara Nikita Mirzani ini berawal saat cucu anak kroni penguasa Orde Baru, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Namun, Nikita Mirzani sendiri masih berkeyakinan bahwa dia belum jadi tersangka dalam laporan Dito Mahendra.  Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022. jk/erk

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…