Nikita Mirzani, Saat di PN Tersenyum, Kini Dipidana 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik kini berujung pada penguatan dan penambahan hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, memutuskan  memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita Mirzani, disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar.

 

Tersenyum saat di PN Jakarta

Artis Nikita Mirzani lega tersenyum saat oleh PN Jakarta tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus TPPU dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Dengan demikian, Nikita terlepas dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Keputusan lain dari PN, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Nikita tetap ditahan.

 

Majelis Hakim Tingkat Banding

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas hakim banding.

Majelis Hakim tingkat Banding juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

Selain itu, Majelis Hakim memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Kasus ini bermula dari, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys.

 Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.

Baik pihak Terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak Terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti. n jk/erc/mc

Berita Terbaru

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Baru-baru ini, warga di Kota Pasuruan dihebohkan dengan adanya temuan ular sepanjang kurang lebih 3 meter itu terlihat di area…

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaporkan adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang awal…

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Gerakan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuwangi Berbagi terus konsisten sejak dua…

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan B…

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara t…

Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Rabu, 28 Jan 2026 19:50 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 19:50 WIB

Dalam LHKPN, Eks Mendikbudristek, Terdapat Perolehan Surat Berharga Senilai Rp5,59 Triliun   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum perkara terdakwa …