Nikita Mirzani, Saat di PN Tersenyum, Kini Dipidana 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik kini berujung pada penguatan dan penambahan hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, memutuskan  memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita Mirzani, disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar.

 

Tersenyum saat di PN Jakarta

Artis Nikita Mirzani lega tersenyum saat oleh PN Jakarta tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus TPPU dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Dengan demikian, Nikita terlepas dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Keputusan lain dari PN, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Nikita tetap ditahan.

 

Majelis Hakim Tingkat Banding

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas hakim banding.

Majelis Hakim tingkat Banding juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

Selain itu, Majelis Hakim memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Kasus ini bermula dari, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys.

 Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.

Baik pihak Terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak Terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti. n jk/erc/mc

Berita Terbaru

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Banyaknya kios kosong hingga persaingan dengan pasar modern menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo, kini Pemerintah Kabupaten…

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan inovator muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membangun ekosistem…

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kreativitas, kepedulian, dan keberanian tampil di ruang publik ditunjukkan oleh siswa-siswi SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya m…

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Smpang - Dirancang bisa menampung sebanyak 1.000 orang siswa, gedung Sekolah Rakyat yang kini sedang dibangun pemerintah di Kabupaten Sampang…

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah dengan komitmen mempromosikan…

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com.Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperluas penerapan sistem parkir digital di berbagai…