SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Artis Nikita Mirzani, laporkan dugaan suap penegak hukum bulan Agustus 2025 ke KPK, dua bulan kemudian ditanggapi. Ia mengaku dipanggil KPK. Panggilan itu terkait dengan laporan Nikita Mirzani soal dugaan suap terhadap penegak hukum.
"Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat dalam unggahan akun Instagram Nikita @nikitamirzanimawardi_172, tanda terima laporan tersebut tertanggal 8 Agustus 2025. Surat laporan itu bernomor 011/VII/2025.
"Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum," demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8/2025).
Terkait laporan tersebut, jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka terhadap semua laporan masyarakat. Laporan yang masuk ke KPK, menurut dia, akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan.
"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Budi menyebutkan pihaknya tidak dapat menyampaikan informasi lebih jauh termasuk apakah laporan itu diterima atau tidak. Jika diterima, hasil penelaahannya juga tidak akan disampaikan kepada masyarakat selain ke pelapor.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja," sebut dia.
Untuk menjaga kerahasiaan, detail pihak-pihak selalu pelapor tidak akan disampaikan. Hal itu untuk menjaga keamanan para pelapor.
"Tapi tentu nanti materi laporannya kita akan cek, kita akan telaah, apakah informasi yang disampaikan itu betul, valid, nanti akan ditelah dan diverifikasi dan apa pun hasilnya nanti pasti akan disampaikan kepada pihak pelapor," sebutnya.
Budi enggan menjelaskan lebih lanjut soal proses yang dilakukan KPK terhadap laporan Nikita. Dia mengatakan perkembangan analisis terhadap laporannya hanya disampaikan KPK kepada pelapor.
Laporan Dugaan Suap
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum. Laporan itu disampaikan ke KPK pada Agustus lalu.
Dilihat dalam unggahan akun Instagram Nikita @nikitamirzanimawardi_172, tanda terima laporan tersebut tertanggal 8 Agustus 2025. Surat laporan itu bernomor 011/VII/2025.
"Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum," demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8).
KPK saat itu menyatakan terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. KPK juga menjamin semua laporan akan ditelaah.
Nikita Mirzani mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK. Dia mengaku siap untuk memberi keterangan kepada pihak KPK.
"Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Nikita Mirzani sebelumnya mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Pada Juli 2025, Nikita bahkan di ruang sidang menuding bahwa Reza Gladys bersama keluarganya sudah melakukan pengaturan dalam jalannya kasus ini.
Pada Juli 2025, Nikita bahkan di ruang sidang menuding bahwa Reza Gladys bersama keluarganya sudah melakukan pengaturan dalam jalannya kasus ini.
Kondisikan Penuntut Umum
"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
"Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.
Menanggapi tudingan tersebut, Majelis Hakim Kairul Saleh menyebut setiap dugaan pelanggaran hukum baiknya dilaporkan melalui jalur resmi.
"Sekali lagi saya tegaskan, Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," kata Kairul. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham