Napi Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Ribuan Gram Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring. SP/Budi Mulyono
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis Cecep Setiawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan berat 1028 gram, yang dipimpin oleh AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (14/07/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap Tri Nofriyanto mengatakan bahwa, pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di depan pintu exit tol Waru Gunung Surabaya, terdakwa  ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1028 gram, yang disimpan dalam kardus cheese cake, handphone, ATM dan  timbangan yang disita di rumahnya.

"Dari pengakuan terdakwa, Narkoba tersebut didapatkan dari Ikhan yang merupakan Napi di Lapas Madiun dengan cara diranjau di depan Toko alat berat Ko Belco di Jalan Ahmad Pekanbaru Riau," katanya.

Masih kata Tri Nofriyanto bahwa, terdakwa sudah 5 kali mengirim sabu atas perintah dari Ikhan dan sekali krim terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 20 juta.

"Upah itu diberikan dengan cara transfer setelah sampai di Surabaya dan barang sudah diterima oleh pemesan,"ujarnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apalah terdakwa pernah dihukum," iya yang mulia di tahun 2018 terkait Narkoba dengan hukuman 11 bulan Penjara," terang terdakwa melalui sambungan telekonferensi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam Hukum Mati. nbd

Berita Terbaru

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …

Pelatih Perbakin Surabaya Lakukan Kekerasan Seksual Atlet di Bawah umur

Pelatih Perbakin Surabaya Lakukan Kekerasan Seksual Atlet di Bawah umur

Kamis, 11 Jun 2026 18:34 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya, berinisial JL,…

Jumat Berkah: Predikat Haji Mabrur

Jumat Berkah: Predikat Haji Mabrur

Kamis, 11 Jun 2026 18:31 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:31 WIB

Meraih predikat Haji Mabrur, apa cukup diperoleh setelah pulang haji? Semula, saya mengklaim seperti itu. Lama lama setelah menelaah dengan kehidupan dunia…

Masyarakat Tuntut Audit BGN, Legislator Minta ajak BPK

Masyarakat Tuntut Audit BGN, Legislator Minta ajak BPK

Kamis, 11 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Sejumlah massa yang menamakan diri MBG Watch melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Massa memasang …