Napi Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Ribuan Gram Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Jul 2022 18:47 WIB

Napi Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Ribuan Gram Sabu

i

Terdakwa saat menjalani sidang secara daring. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis Cecep Setiawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan berat 1028 gram, yang dipimpin oleh AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (14/07/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap Tri Nofriyanto mengatakan bahwa, pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di depan pintu exit tol Waru Gunung Surabaya, terdakwa  ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1028 gram, yang disimpan dalam kardus cheese cake, handphone, ATM dan  timbangan yang disita di rumahnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Dari pengakuan terdakwa, Narkoba tersebut didapatkan dari Ikhan yang merupakan Napi di Lapas Madiun dengan cara diranjau di depan Toko alat berat Ko Belco di Jalan Ahmad Pekanbaru Riau," katanya.

Masih kata Tri Nofriyanto bahwa, terdakwa sudah 5 kali mengirim sabu atas perintah dari Ikhan dan sekali krim terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 20 juta.

"Upah itu diberikan dengan cara transfer setelah sampai di Surabaya dan barang sudah diterima oleh pemesan,"ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apalah terdakwa pernah dihukum," iya yang mulia di tahun 2018 terkait Narkoba dengan hukuman 11 bulan Penjara," terang terdakwa melalui sambungan telekonferensi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam Hukum Mati. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU