KPK Ditawar 2 Hari untuk Tahan Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mardani H Maming, saat diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap izin pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Mardani H Maming, saat diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap izin pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kian panas. Bendahara PBNU akan dipanggil paksa KPK, tapi tak ketemu.

Kuasa hukum Ketua Umum HIPMI, Denny Indrayana, minta KPK bersabar dua hari nunggu putusan praperadilan yang kini diajukan.

Maka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ere presiden SBY, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan kliennya.

Denny hanya mengaku bahwa terakhir bertemu dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu beberapa hari yang lalu. “Kapan terakhir ya (bertemu Maming), sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di hp (handphone) saya kapan terakhir,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Denny Indrayana mendesak KPK menunda penjemputan paksa kliennya setidaknya 2 hari. “KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Sementara Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan keberadaan Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Padahal, KPK sedianya bakal menjemput paksa politikus PDIP itu bersamaan dengan upaya paksa penggeledahan di sebuah apartemen di Jakarta, Senin siang.

Denny enggan menanggapi lebih jauh upaya penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Antirasuah itu terhadap kliennya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu hanya meminta KPK untuk bersabar menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan yang tengah berjalan.

“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari,” papar Denny.

“Ini putusan praperadilan ini Rabu, kan bisa putusannya kami menang, kan ga perlu diperiksa toh, kalau kami menang? Kan tersangkanya gugur,” ucapnya.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara. n jk/erc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…