KPK Ditawar 2 Hari untuk Tahan Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mardani H Maming, saat diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap izin pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Mardani H Maming, saat diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap izin pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kian panas. Bendahara PBNU akan dipanggil paksa KPK, tapi tak ketemu.

Kuasa hukum Ketua Umum HIPMI, Denny Indrayana, minta KPK bersabar dua hari nunggu putusan praperadilan yang kini diajukan.

Maka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ere presiden SBY, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan kliennya.

Denny hanya mengaku bahwa terakhir bertemu dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu beberapa hari yang lalu. “Kapan terakhir ya (bertemu Maming), sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di hp (handphone) saya kapan terakhir,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Denny Indrayana mendesak KPK menunda penjemputan paksa kliennya setidaknya 2 hari. “KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Sementara Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan keberadaan Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Padahal, KPK sedianya bakal menjemput paksa politikus PDIP itu bersamaan dengan upaya paksa penggeledahan di sebuah apartemen di Jakarta, Senin siang.

Denny enggan menanggapi lebih jauh upaya penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Antirasuah itu terhadap kliennya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu hanya meminta KPK untuk bersabar menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan yang tengah berjalan.

“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari,” papar Denny.

“Ini putusan praperadilan ini Rabu, kan bisa putusannya kami menang, kan ga perlu diperiksa toh, kalau kami menang? Kan tersangkanya gugur,” ucapnya.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara. n jk/erc

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…