Mangkir Lagi, Bisa Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nindy Ayunda
Nindy Ayunda

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nindy Ayunda dipanggil untuk ketiga kalinya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy Ayunda sebelum dilaporkan atas laporan mantan sopirnya, Sulaeman atas kasus dugaan penyekapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.

"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," kata Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

"Surat perintah membawa itu kita sudah terbitkan. Sementara ini kita tetap mencari saudari N," tambahnya.

Mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Nindy dianggap menghambat pemeriksaan dalam perkara ini. Terkait hal tersebut Nurma Dewi masih menunggu kehadiran ibu dua anak itu.

"Makanya saudari N kita tunggu, mudah-mudahan keterangannya memperjelas suatu kasus," katanya.

Penyidik sendiri sudah menerbitkan pemanggilan ketiga untuk Nindy setelah dua kali mangkir. Lalu apakah pihak penyidik bakal lakukan jemput paksa jika Nindy kembali mangkir dari pemanggilan ketiga?

"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," katanya.

"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi. Untuk saksi kita minta keterangan yang jelas dari beliau, makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas," tutupnya.

 

Berjanji Datang

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan memastikan bakal kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Johnson bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatur jadwal pemeriksaan Nindy Ayunda.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidiknya dan direspon secara baik," kata Johnson Panjaitan, saat dikutip dari laman Suara.com, Rabu (27/7/2022).

Johnson Panjaitan pun kembali meminta agar publik berhenti menuding Nindy Ayunda kabur dari proses hukum karena mangkir dari panggilan. "Tentu kami akan bekerja sama. Saya juga tidak akan menghalang-halangi kerja polisi, karena itu berdasarkan hukum," ucap Johnson.

Di mata Johnson Panjaitan, sikap tidak kooperatif tentu akan merugikan Nindy Ayunda sendiri. Sehingga Johnson menegaskan bahwa mantan istri Askara Parasady Harsono itu tidak mungkin kabur. "Kalau lari-larian, itu artinya tidak menghargai hukum dan menimbulkan masalah-masalah besar dan bisa jadi terpojok," kata dia.

"Makanya saya berusaha melakukan komunikasi yang baik dengan penyidik dan berusaha menjelaskan duduk persoalannya agar Nindy mau menghadapi ini sesuai dengan proses hukum," ucap Johnson Panjaitan.

Johnson sendiri menegaskan bahwa penyebab Nindy Ayunda berulang kali mangkir dari panggilan polisi karena ia memprioritaskan pekerjaan. Ia menyebut seteru Nikita Mirani apabila ia meninggalkan pekerjaannya, juga akan terancam sanksi bila meninggalkan kewajiban. Johnson juga membantah kabur dari proses hukum. Ia berkata bahwa Nindy Ayunda tidak pernah pergi ke mana-mana.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Rini Diana merupakan istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda.

Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. jk/erk/cr

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…