SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang parpol Calon Peserta Pemilu hari ini Kamis, 28 Juli 2022 untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024. KPU juga mengingingatkan tentang pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jatim. “Undangan terbuka kami sampaikan karena KPU Jatim belum memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi serta alamat parpol baru. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jatim,” ungkap Choirul Anam, Kamis (28/7/2022). Turut hadir pula dari jajaran Anggota KPU Jatim seperti Anggota, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Sekretaris, Nanik Karsini.
Mantan Komisioner KPU Surabaya ini menuturkan bila berdasarkan daftar hadir yang ada, parpol yang mengikuti Sosialisasi kali ini ada sekitar dua puluh (20) parpol. Diantaranya Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia¸ Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa. "Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Nah, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam ini.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain. Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022.
“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Insan.
Lebih lanjut, dijadwalkan untuk verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus-11 September 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 15 Oktober-4 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. rko
Editor : Moch Ilham