Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Tabrak Lari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dirilis depan wartawan.
Barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dirilis depan wartawan.

i

SURABAYA PAGI, Pasuruan – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, S.I.K., M.H. menggelar barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Diduga sempat melarikan diri, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya Depan Bengkel Mobil, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap jajaran Sat Lantas Polres Pasuruan pada Rabu (27/06/2022), sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku tabrak lari adalah A.S (40), warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Dia merupakan pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Warna Abu-Abu Metalik dengan Nopol N 1434 QK. Pelaku A.S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini setelah adanya bukti kecelakaan mengakibatkan dua orang meninggal di lokasi tersebut. Kedua korban itu, yakni V.D.G (19) warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Y.E.R (20) warga Desa Sukorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya merupakan Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan Nopol N 6453 BU.

“Pada saat kejadian sedang berkendara dari arah Selatan ke Utara (Malang-Surabaya), sesampainya di TKP diduga pengendara kurang Konsentrasi sehingga menabrak Median Jalan, kemudian Kendaraan Sepeda Motor terjatuh terpental ke jalur Malang-Surabaya. Sedangkan Pengendara dan Penumpang terjatuh memasuki jalur Arah berlawanan (Surabaya-Malang) dan tertabrak oleh Kendaraan jenis Toyota Kijang Innova Nopol tidak diketahui melarikan diri ke arah selatan,” jelas Kapolres Pasuruan.

Berbekal adanya Laporan kecelakaan sebagai petunjuk awal dilokasi kejadian, ditemukan bekas pecahan Bemper depan sebelah kanan warna abu-abu Metalik dan lampu depan tertulis serial Toyota yang terjatuh di seputaran lokasi serta bukti rekaman CCTV. "Akhirnya tersangka tabrak lari beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova ditangkap di Probolinggo tepatnya di rumah tersangka,” sambung AKBP Bayu Pratama saat press release di Mapolres Pasuruan, Jum’at (29/07/2022).

Menurut AKBP Bayu Pratama, tersangka dikenakan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau Denda paling banya Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah menjelaskan, bahwa akan menindak lanjuti perkara dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara, yang kemudian akan dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Kami akan menindak lanjuti perkara dengan memeriksa para saksi di TKP, kemudian memeriksa tersangka tabrak lari dan akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya. ris

Berita Terbaru

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…