Izin Padepokan Gus Samsudin Resmi Dicabut Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Forkopimda setempat memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin. Keputusan penutupan padepokan tersebut berdasarkan hasil peninjauan ulang izin yang dilakukan pada 4 Agustus lalu.

 Segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren, dan majelis taklim dihentikan.

 Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengungkapkan hasil tinjauan yang telah dilakukan Pemkab Blitar. Sejumlah kejanggalan izin praktik dilakukan Gus Samsudin di padepokan beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tersebut.

 Izin yang diajukan oleh Gus Samsudin terdaftar sebagai penyehat tradisional pemijat. Namun, Gus Samsudin menggunakan metode rukiah dalam praktek menyembuhkan pasien.

 "Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

 Sementara itu hasil tinjauan juga menemukan adanya pelanggaran pada letak bangunan. Lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipakai untuk menampung pengikutnya ternyata tak memiliki izin. Gus Samsudin menggunakan rumah dua lantai di ujung persimpangan masuk sebagai lokasi panti pijatnya.

 Aktivitas menyerupai pondok pesantren di Padepokan Nur Dzat Sejati juga ditemukan, dimana diketahui para pengikut Gus Samsudin makan dan tidur di tempat tersebut. .

 Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.

 “Kalau mau buka usaha pondok ya nanti izinnya di Kemenag tho. Padepokan akan disegel,” ujarnya.

 Rahmat Santoso juga menuturkan Gus Samsudin dipersilahkan membuka kembali tempat praktiknya selama izinnya telah sesuai dan terpenuhi. Semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Bukan hanya perizinan pijat tradisional.

 "Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," paparnya.

 Pencabutan izin operasional ini dilatarbelakangi dari tuntutan masyarakat Sebab diduga menjadi praktik perdukunan dan penipuan dengan trik sulap. bt

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…