Izin Padepokan Gus Samsudin Resmi Dicabut Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Forkopimda setempat memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin. Keputusan penutupan padepokan tersebut berdasarkan hasil peninjauan ulang izin yang dilakukan pada 4 Agustus lalu.

 Segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren, dan majelis taklim dihentikan.

 Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengungkapkan hasil tinjauan yang telah dilakukan Pemkab Blitar. Sejumlah kejanggalan izin praktik dilakukan Gus Samsudin di padepokan beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tersebut.

 Izin yang diajukan oleh Gus Samsudin terdaftar sebagai penyehat tradisional pemijat. Namun, Gus Samsudin menggunakan metode rukiah dalam praktek menyembuhkan pasien.

 "Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

 Sementara itu hasil tinjauan juga menemukan adanya pelanggaran pada letak bangunan. Lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipakai untuk menampung pengikutnya ternyata tak memiliki izin. Gus Samsudin menggunakan rumah dua lantai di ujung persimpangan masuk sebagai lokasi panti pijatnya.

 Aktivitas menyerupai pondok pesantren di Padepokan Nur Dzat Sejati juga ditemukan, dimana diketahui para pengikut Gus Samsudin makan dan tidur di tempat tersebut. .

 Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.

 “Kalau mau buka usaha pondok ya nanti izinnya di Kemenag tho. Padepokan akan disegel,” ujarnya.

 Rahmat Santoso juga menuturkan Gus Samsudin dipersilahkan membuka kembali tempat praktiknya selama izinnya telah sesuai dan terpenuhi. Semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Bukan hanya perizinan pijat tradisional.

 "Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," paparnya.

 Pencabutan izin operasional ini dilatarbelakangi dari tuntutan masyarakat Sebab diduga menjadi praktik perdukunan dan penipuan dengan trik sulap. bt

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…