Izin Padepokan Gus Samsudin Resmi Dicabut Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Forkopimda setempat memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin. Keputusan penutupan padepokan tersebut berdasarkan hasil peninjauan ulang izin yang dilakukan pada 4 Agustus lalu.

 Segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren, dan majelis taklim dihentikan.

 Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengungkapkan hasil tinjauan yang telah dilakukan Pemkab Blitar. Sejumlah kejanggalan izin praktik dilakukan Gus Samsudin di padepokan beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tersebut.

 Izin yang diajukan oleh Gus Samsudin terdaftar sebagai penyehat tradisional pemijat. Namun, Gus Samsudin menggunakan metode rukiah dalam praktek menyembuhkan pasien.

 "Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

 Sementara itu hasil tinjauan juga menemukan adanya pelanggaran pada letak bangunan. Lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipakai untuk menampung pengikutnya ternyata tak memiliki izin. Gus Samsudin menggunakan rumah dua lantai di ujung persimpangan masuk sebagai lokasi panti pijatnya.

 Aktivitas menyerupai pondok pesantren di Padepokan Nur Dzat Sejati juga ditemukan, dimana diketahui para pengikut Gus Samsudin makan dan tidur di tempat tersebut. .

 Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.

 “Kalau mau buka usaha pondok ya nanti izinnya di Kemenag tho. Padepokan akan disegel,” ujarnya.

 Rahmat Santoso juga menuturkan Gus Samsudin dipersilahkan membuka kembali tempat praktiknya selama izinnya telah sesuai dan terpenuhi. Semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Bukan hanya perizinan pijat tradisional.

 "Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," paparnya.

 Pencabutan izin operasional ini dilatarbelakangi dari tuntutan masyarakat Sebab diduga menjadi praktik perdukunan dan penipuan dengan trik sulap. bt

Berita Terbaru

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskesmas Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kota, menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap hari kerja untuk…

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Grand City S…

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sekitar pukul 10.30 wib dua rombongan mobil box dari SPPG (Santuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) membawa 1.214 paket MBG (Makan…

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi ‎

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memberikan apresiasi kepada puluhan Aparatur Sipil N…

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir menyusul temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di K…