Izin Padepokan Gus Samsudin Resmi Dicabut Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Forkopimda setempat memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin. Keputusan penutupan padepokan tersebut berdasarkan hasil peninjauan ulang izin yang dilakukan pada 4 Agustus lalu.

 Segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren, dan majelis taklim dihentikan.

 Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengungkapkan hasil tinjauan yang telah dilakukan Pemkab Blitar. Sejumlah kejanggalan izin praktik dilakukan Gus Samsudin di padepokan beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tersebut.

 Izin yang diajukan oleh Gus Samsudin terdaftar sebagai penyehat tradisional pemijat. Namun, Gus Samsudin menggunakan metode rukiah dalam praktek menyembuhkan pasien.

 "Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

 Sementara itu hasil tinjauan juga menemukan adanya pelanggaran pada letak bangunan. Lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipakai untuk menampung pengikutnya ternyata tak memiliki izin. Gus Samsudin menggunakan rumah dua lantai di ujung persimpangan masuk sebagai lokasi panti pijatnya.

 Aktivitas menyerupai pondok pesantren di Padepokan Nur Dzat Sejati juga ditemukan, dimana diketahui para pengikut Gus Samsudin makan dan tidur di tempat tersebut. .

 Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.

 “Kalau mau buka usaha pondok ya nanti izinnya di Kemenag tho. Padepokan akan disegel,” ujarnya.

 Rahmat Santoso juga menuturkan Gus Samsudin dipersilahkan membuka kembali tempat praktiknya selama izinnya telah sesuai dan terpenuhi. Semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Bukan hanya perizinan pijat tradisional.

 "Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," paparnya.

 Pencabutan izin operasional ini dilatarbelakangi dari tuntutan masyarakat Sebab diduga menjadi praktik perdukunan dan penipuan dengan trik sulap. bt

Berita Terbaru

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…