Lakukan Penganiayaan Tiga Pesilat PSHT Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Hadi Lestariono
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap tiga  orang yang diduga anggota PSHT yang diduga pelaku penganiayaan terhadap warga di jalan raya kota Blitar.

Penangkapan tiga remaja itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dalam releasnya Jumat (12/08) siang. Dalam keteranganya AKBP Argowiyono mengungkapkan berdasarkan laporan dua korban pengeroyokan pada 1 Agustus lalu, setelah ditindaklanjuti pihaknya berhasil menangkap para pelaku. 

"Kita setelah menerima laporan korban ada dua korban dengan dua TKP pada 1 Agustus, untuk pelaku masing masing Bagus Dwinata (22) warga Desa/Kec. Gandusari Kab Blitar dan Rizki Danang Irawan (20) dan RD (16)  warga yang sama, walau TKP nya berbeda tapi merupakan satu kelompok," papar AKBP Argowiyono.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah polisi menerima laporan korban juga ada vidio sebagai barang bukti, untuk TKP pertama di Jalan Diponegoro Kota Blitar Kawasan Wisata Kebon Rojo pukul 22.00 saat korban duduk duduk didatangi sekelompok orang berseragam PSHT dan terjadilah pengeroyokan, untuk korban kedua merupakan seorang Ojol di pertigaan jalan Imam Bonjol.

"Awalnya saat korban (Ojol) sedang mengantarkan orderan melewati depan kantor Polsek Sananwetan menuju ke arah Utara, bertepatan dari arah utara ada konvoi rombongan PSHT kendarai motor, saat papasan itu korban disuruh berhenti, setelah berhenti terjadilah pengeroyokan," ungkap Kapolres Blitar Kota.

Sementara untuk kejadian di Jln Diponegoro ini, korban saat duduk duduk sambil mengambil gambar peserta konvoi, melihat direkam, pelaku dua orang ini menghampiri korban dan langsung menendang korban sehingga terjatuh.

Atas peristiwa di Jalan Diponegoro ini polisi berhasil menangkap dua pelaku Riki Danang Irawan (20) dan RD (16) keduanya warga Desa Sukosewu Kec Gandusari Kab Blitar.

"Untuk para tersangka kita jerat pasal 170 KUHP ayat ke 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Blitar Kota yang akrab dengan wartawan ini.

 

Mengakhiri keterangan releasenya Kapolres Blitar Kota tunjukan barang bukti yang didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Samudra dan Sekretari IPSI Kota Blitar. Les

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…