Lakukan Penganiayaan Tiga Pesilat PSHT Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Hadi Lestariono
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap tiga  orang yang diduga anggota PSHT yang diduga pelaku penganiayaan terhadap warga di jalan raya kota Blitar.

Penangkapan tiga remaja itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dalam releasnya Jumat (12/08) siang. Dalam keteranganya AKBP Argowiyono mengungkapkan berdasarkan laporan dua korban pengeroyokan pada 1 Agustus lalu, setelah ditindaklanjuti pihaknya berhasil menangkap para pelaku. 

"Kita setelah menerima laporan korban ada dua korban dengan dua TKP pada 1 Agustus, untuk pelaku masing masing Bagus Dwinata (22) warga Desa/Kec. Gandusari Kab Blitar dan Rizki Danang Irawan (20) dan RD (16)  warga yang sama, walau TKP nya berbeda tapi merupakan satu kelompok," papar AKBP Argowiyono.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah polisi menerima laporan korban juga ada vidio sebagai barang bukti, untuk TKP pertama di Jalan Diponegoro Kota Blitar Kawasan Wisata Kebon Rojo pukul 22.00 saat korban duduk duduk didatangi sekelompok orang berseragam PSHT dan terjadilah pengeroyokan, untuk korban kedua merupakan seorang Ojol di pertigaan jalan Imam Bonjol.

"Awalnya saat korban (Ojol) sedang mengantarkan orderan melewati depan kantor Polsek Sananwetan menuju ke arah Utara, bertepatan dari arah utara ada konvoi rombongan PSHT kendarai motor, saat papasan itu korban disuruh berhenti, setelah berhenti terjadilah pengeroyokan," ungkap Kapolres Blitar Kota.

Sementara untuk kejadian di Jln Diponegoro ini, korban saat duduk duduk sambil mengambil gambar peserta konvoi, melihat direkam, pelaku dua orang ini menghampiri korban dan langsung menendang korban sehingga terjatuh.

Atas peristiwa di Jalan Diponegoro ini polisi berhasil menangkap dua pelaku Riki Danang Irawan (20) dan RD (16) keduanya warga Desa Sukosewu Kec Gandusari Kab Blitar.

"Untuk para tersangka kita jerat pasal 170 KUHP ayat ke 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Blitar Kota yang akrab dengan wartawan ini.

 

Mengakhiri keterangan releasenya Kapolres Blitar Kota tunjukan barang bukti yang didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Samudra dan Sekretari IPSI Kota Blitar. Les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…