Juru Sita PN Surabaya Eksekusi Rumah Mantan Pejabat Pemprov Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah I Made Sukarta, yang dikenal sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di era Gubernur Soekarwo. 

Rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 Surabaya itu dibeli Made atas nama putrinya Ni Luh Putu, yang bekerja sebagai dokter kesehatan (Dokkes), anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. 

"Eksekusi kami lakukan atas putusan PN Surabaya berdasarkan sertifikat nomer 1272," kata Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono di sela pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah, Rabu. 

Menurut putusan PN Surabaya berdasarkan sertifikat nomer 1332, rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 tersebut milik Feryna Juliani, selaku pemohon eksekusi. 

Di pihak lain, I Made Sukarta juga memiliki bukti kepemilikan sertifikat rumah tersebut atas nama putrinya Ni Luh Putu. 

Karenanya saat pra eksekusi yang dimediasi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya belum lama lalu, Made menolak menjalankan perintah PN Surabaya untuk mengosongkan rumahnya. 

"Saya menolak eksekusi karena membeli rumah ini sesuai prosedur," kata Babe, sapaan akrabnya. 

Sumarso SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi Feryna Juliani, mengisahkan kliennya membeli rumah yang selanjutnya menjadi objek sengketa di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 itu pada tahun 2009 seharga Rp550 juta dari pemilik Fandriyani dan Adi Wijaya. 

"Namun sertifikatnya dijanjikan akan diserahkan pada tahun 2010," katanya. 

Janji pemilik awal untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada Feryna Juliani yang telah membelinya ternyata tidak ditepati. Feryna didampingi Kuasa Hukum Sumarso kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dinyatakan menang. 

Tahun 2013, saat akan dilakukan eksekusi pada objek rumah tersebut tiba-tiba muncul perlawanan hukum dari seseorang bernama Faturosyid. 

Ternyata pemilik awal Fandriyani dan Adi Wijaya juga telah menjual rumah tersebut kepada Faturosyid. Bisa jadi karena itu pula Feryna tak kunjung mendapatkan sertifikatnya karena oleh pemilik awal telah diberikan kepada Faturosyid. 

Namun putusan PN Surabaya tidak memihak pada gugatan yang dilayangkan Faturosyid. Pun melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang proses hukumnya berlangsung hingga tahun 2013, Faturosyid dinyatakan kalah. 

Pada sekitar tahun 2013 itu, Babe mengaku membeli rumah tersebut, sekaligus menerima sertifikatnya dari Faturosyid, seharga Rp1,8 miliar. Sertifikatnya langsung dibalik nama atas nama putrinya Ni Luh Putu. 

"Waktu itu kondisi rumah tidak terawat, ditumbuhi alang-alang yang menjulang tinggi," katanya, mengenang. Babe lantas merenovasinya menjadi rumah mewah yang kini terlihat asri. 

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemprov Jatim, yang saat ini sedang menikmati masa pensiun itu tampak tak berdaya saat juru sita PN Surabaya tadi pagi datang untuk mengeksekusinya. nbd

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…