Bos Meratus Line, Tersangka Penyekapan Tak Ditahan, Korbannya Justru Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor MM dan pengacara saat melapor ke LPSK
Pelapor MM dan pengacara saat melapor ke LPSK

i

Istri Korban Juga Sering Diteror Orang tak Dikenal 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR, sebagai tersangka menyita perhatian publik. Sebab, meski berstatus tersangka SR hingga kini tidak ditahan oleh polisi.

Nasib berbeda justru dialami oleh korban penyekapan, ES. Ia ditahan lebih cepat oleh polisi karena dilaporkan oleh perusahaan karena kasus penggelapan.

Kasus ini sendiri masih dikembangkan oleh polisi. Penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari keterlibatan pihak lain. Sebab, kasus dugaan penyekapan tersebut berlangsung selama 4 hari.

Diketahui, kuasa hukum korban, Fuad Abdullah menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi oleh orang-orang tak dikenal, yang diduga suruhan perusahaan. Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

"Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” tegasnya. 

Akibat teror-teror tersebut, MM kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” tegasnya.

Dijelaskannya, soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya. Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

“Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” pungkasnya.

 

Alasan Dirut Belum Ditahan

Terpisah,  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum melakukan penahanan tersangka Slamet. Penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan.

Menurut Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka.  "Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," kata Arief.

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu.

Untuk itu, pekan depan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Slamet.  "Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya. 

 

Meratus Bantah Penyekapan

Sementara itu, Donny Wibisono, Head Of Legal PT Meratus Line, membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES. Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.

"ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 - 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line," katanya, Selasa 16 Agustus 2022.

Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan. "Istri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan," katanya. bd/ham

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…