Istri Sambo dan Rosmah, Mantan Ibu Negara Malaysia Suka Glamor, Mau Niru..?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Putri Candrawathi, istri Sambo, baru saja disiarkan di Polri TV, punya koleksi tas branded. Sampai siapkan lemari kaca untuk memajang aneka merek tas wanita. Gaya kolektor tas brandednya, juga dilakukan Rosmah Mansor, mantan ibu negara Malaysia. Bedanya, Rosma sudah dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi pada hari Kamis (1/9/2022). Rosma, bahkan telah banyak diejek warganya karena kegemarannya akan barang-barang mewah. juga istri Sambo, yang kini menunggu pemberkasannya rampung dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Putri, terutama diejek soal pembohongan mengaku merasa diperlalukan pelecehan seksual oleh Brigadir J, ajudan suaminya, Irjen Sambo. Anda apa ada yang mau niru Rosmah dan Putri? Semoga jangan.

 

Menurut majalah Vogue , ciri wanita suka glamor, berpanampilan yang berlebihan, ramai, aneh, mecolok. Suka pesta berpenampilan glamor termasuk makeup. Penampilan wanita glamor suka gunakan fashion dengan banyak aksesoris, pernak-pernik, manik-manik, payet-payet, terdapat bling-bling.

 

Istri Sambo

Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ada tabir baru yaitu Putri Candrawathi tampil glamor bak sosialita. Terekam istri Sambo, di rumah pribadinya, mengoleksi tas mewah dari berbagai merek.

Dari video yang beredar di Youtube Polri TV Radio, terekam di closet room rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sederet tas merah mencolok perhatian. Bukan sembarang tas, karena tas mungil yang identik dengan kaum sosialita.

Tas merah itu adalah Bottega Veneta tipe Mini Jodie Intrecciato Leather Bag yang juga dimiliki oleh Diva Indonesia Syahrini dan Nagita Slavina.

Meski ukurannya kecil, siapa sangka kalau harganya mencapai USD 2.500 atau diperkirakan Rp37,1 jutaan.

Ada juga tas yang dimiliki Putri Candrawathi? Satu tas berwarna putih, satu tas lainnya berwarna coklat keemasan. Harga dari tas tersebut pun tak jauh berbeda dari milik Putri Candrawathi yaitu berkisar di angka Rp37 jutaan.

Di balik sosoknya yang tidak banyak bicara, ternyata Putri Candrawathi mengoleksi barang-barang mewah.

 

Skandal Keuangan Miliaran Dolar

Sedangkan, Rosmah Mansor, seperti dilaporkan oleh VOA, Kamis (1/9/2022), vonis Pengadilan Tinggi terhadapnya datang hanya sembilan hari setelah suaminya Najib Razak, mantan perdana menteri Malaysia, mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena pelanggaran terkait skandal keuangan 1MDB bernilai miliaran dolar.

Rosmah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dikenai denda $216 juta, tetapi belum akan dipenjarakan, karena kemungkinan akan menghadapi proses banding yang panjang.

 

Kolektor Tas Hermes

Para kartunis kerap membandingkan kolektor tas bermerek Hermes ini dengan mantan ibu negara Filipina Imelda Marcos, yang terkenal gemar mengoleksi sepatu-sepatu mahal dan bermerek.

Lahir pada 10 Desember 1951, Rosmah adalah anak tunggal dari seorang kepala sekolah dan istrinya, yang berprofesi guru, di negara bagian Negeri Sembilan.

Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor dijatuhi hukujman total 30 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada, dalam kasus korupsi.

 

Tiga Dakwaan

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.

Akan tetapi majelis hakim memutuskan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

 

Korupsi Rp621,377 Miliar

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan. Sebelumnya Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut. Akhirnya pengadilan memberi penundaan eksekusi sambil menunggu banding. n ant/erc/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…