Hakim Bisa Dianalogikan Setan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua MA RI Sunarto, saat memberikan pengarahan dalam acara pembinaan di kantor MA RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5), mengakui hakim bukanlah malaikat.

"Memang kita semua, hakim, tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua. Hakim juga manusia," kata Sunarto.

Namun dia juga menjelaskan, meski tidak bisa dinilai sebagai 'malaikat', bukan berarti para hakim berlagak layaknya 'setan'. Dia menyebut, sebagai manusia biasa, hakim tetaplah menjadi tempat berbuat salah dan dosa.

"Tapi hakim jangan jadi setan semua. Manusia adalah pertarungan antara malaikat dan setan. Lebih kuat yang mana? Lebih condong ke malaikat atau condong ke setan?" tutur Sunarto, bernada tanya.

Menurutnya, para hakim harusnya malu. "Tidak malu, gajinya Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV, pakai Bally, pakai Porsche, nggak malu? Orang melihat gajinya segitu, pakai LV, LV berapa? Sepatu Bally berapa? Rp 30 juta. Arlojinya Rp 1 M, Kok nggak malu?" ungkap Sunarto, jujur.

 

***

 

Korupsi di sektor peradilan, hingga tahun 2025 ini masih terjadi. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2023 ada 11 kasus korupsi di sektor peradilan.

Tahun lalu, tiga hakim yang mengadili terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ditangkap karena dinilai menerima suap sebesar Rp4,67 miliar untuk memengaruhi hasil putusan. Mereka memvonis bebas Ronald pada Juli 2024.

April 2025, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa hakim, termasuk Ketua PN Jakarta Pusat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua, diduga terlibat dalam pengaturan putusan onslag ini.

Dugaan suap melibatkan pemberian uang tunai, mata uang asing, dan mobil mewah, yang diduga merupakan bagian dari pembayaran untuk memuluskan putusan onslag.

Transparency International menyebut, korupsi peradilan terbagi dalam dua kategori, yakni campur tangan politik dalam proses peradilan oleh legislatif atau eksekutif dan penyuapan.

Peneliti senior di The Van Vollenhove Institute di Universitas Leiden, Andriaan Bedner dalam tulisannya “Judical Corruption: Some Consequences, Causes and Remedies” menulis, pada titik tertentu, hakim disosialisasikan untuk menjadi korup. Seorang hakim yang tidak ikut “bermain”, kata Bedner, berisiko menjadi orang terasing, kehilangan peluang promosi, dan kemungkinan besar akan meninggalkan profesi yudisial sepenuhnya.

“Penting untuk mengakui bahwa korupsi dapat menjadi bagian dari budaya organisasi pengadilan karena budaya organisasi sangat resisten terhadap perubahan,” tulis Bedner.

“Dalam banyak kasus, ada hubungan jangka panjang antara hakim dan advokat yang sulit diubah, apalagi diputuskan. Hubungan serupa juga ada antara hakim dan jaksa serta antara hakim dan perwakilan pemerintah yang sering muncul di pengadilan.”

 

***

 

Bedner mengemukakan, ada empat kondisi yang memunculkan sosialisasi korupsi di lembaga peradilan, yakni batasan yang tidak jelas antara ranah politik dan privat, kebutuhan, tidak ada atau kurangnya informasi hukum yang lengkap, serta pendidikan hukum yang tidak sempurna dan perbedaan dalam gaya hukum.

Transparency International menyebutkan, faktor-faktor yang memengaruhi kerentanan hakim tak cuma gaji yang buruk, tetapi juga kondisi kerja yang tidak aman. Termasuk proses promosi dan transfer yang tidak adil serta kurangnya pelatihan berkelanjutan.

Bedner menulis, korupsi di peradilan adalah fenomena sosial yang terinternalisasi, sehingga membutuhkan waktu untuk diberantas. Selain, membutuhkan waktu  untuk mengubah perilaku. Pengadilan pun bukan entitas independen yang bertindak terisolasi dari sistem hukum lainnya.

“Hakim berurusan dengan advokat yang menjadi abgian dari masalah karena mereka biasanya membayar suap untuk klien mereka, sambil kemungkinan besar menyimpan sebagian uang tersebut untuk diri mereka sendiri,” tulis Bedner.

Bedner melanjutkan, bila pendidikan hukum tidak dianggap serius, maka tidak akan ada hakim yang baik. “Meskipun sulit untuk membuktikannya, saya yakin kurangnya keterampilan profesional hukum menyebabkan rendahnya rasa harga diri dan kurangnya kebanggaan profesional, yang membuat hakim lebih rentan terhadap korupsi,” kata Bedner.

Menurut Transparency International, berdasarkan Global Corruption Report 2007, ada beberapa solusi untuk mengatasi korupsi di peradilan. Pertama, pengangkatan dan pemberhentian hakim dan jaksa harus transparan, independen dari cabang eksekutif dan legislatif, serta berdasarkan pengalaman dan kinerja.

Kedua, wartawan harus bebas memantau dan mengomentari proses hukum, melaporkan informasi yang dapat diandalkan tentang undang-undang, usulan perubahan undang-undang, prosedur pengadilan, dan putusan kepada publik.

Ketiga, peran pengawasan masyarakat sipil sangat penting.

“Dengan memantau dan mengomentari pemilihan hakim, kode etik peradilan dan disiplin hakim, cara pengadilan menangani kasus dan cara hakim membuat keputusan, masyarakat sipil dapat menarik perhatian pada kelemahan sistemik yang memfasilitasi korupsi, serta memberi tahu pemerintah bahwa mereka akan dimintai pertanggung jawaban atas pemenuhan komitmen antikorupsi,” tulis Transparency International.

 

***

 

Menganalogikan setan dengan hakim seperti judul catatan hukum saya, artinya saya membandingkan atau menyerupakan setan dengan hal lain. Dalam konteks agama Islam, setan adalah makhluk halus yang jahat dan suka menggoda manusia untuk melakukan perbuatan buruk. Menganalogikannya bisa dilakukan untuk memahami sifat atau perilaku setan, atau untuk menjelaskan bahaya yang ditimbulkannya kepada manusia.

Jadi, setan dianalogikan dengan godaan yang terus-menerus menggoda manusia untuk melakukan dosa. Misalnya, setan bisa dianalogikan dengan godaan untuk makan yang tidak halal, atau godaan untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas.

Beberapa setan dianalogikan dengan penyebab musibah atau bencana, seperti Wathin yang membawa musibah dan bencana.

Setan bisa dianalogikan dengan pengaruh negatif yang merusak kehidupan manusia. Misalnya, setan dianalogikan dengan pengaruh buruk dari minuman keras atau musik yang melalaikan.

Dengan menganalogikan setan, seseorang bisa lebih mudah memahami bahaya yang ditimbulkannya dan mengambil langkah-langkah untuk menghindarinya. Misalnya, dengan memahami kesombongan Iblis, seseorang bisa belajar untuk tidak sombong dan selalu bersyukur kepada Allah.

 

***

 

Tidak ada pernyataan dalam Wikipedia yang secara eksplisit menganalogikan hakim sebagai setan. Analogikan hakim sebagai setan adalah sebuah pernyataan yang  tidak didukung oleh fakta atau pemahaman hukum. Saya membuat judul ini tergelitik dengan pernyataan Ketua MA diatas.

Dalam konteks agama dan filsafat, "setan" biasanya mewakili kekuatan jahat, penipu, atau tokoh jahat. Sedangkan hakim memiliki peran penting dalam sistem hukum untuk menegakkan keadilan dan menegakkan hukum.

Saya pernah nonton film Setan Alas. Ini adalah sebuah film horor fiksi ilmiah Indonesia yang disutradarai oleh Yusron Fuadi. Film yang dibintangi oleh Adhin Abdul Hakim, Anastasya Herzigova, Anggi Waluyo, Haydar Salishz, Winner Wijaya dan Ibrahim Alhami ini tayang perdana di Jogja-NETPAC Asian Film Festival.

"Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka" (QS an-Nisa: 120)

Terdapat beberapa cara setan melawan manusia, di antaranya sebagai bisikan (waswasah). Dan secara umum ditegaskan dalam Q.S. An-Naas bahwa setan membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia.

Ada banyak cara yang dilakukan setan dalam mengoda,merayu dan menyesatkan anak adam. Ada beberapa di antaranya: Tazyin, atau kamuflase menghiasi perkara seolah baik.

Talbis, atau menipu. Lalu

Taswif. Disini, setan turut berupaya menghasut orang lain agar menunda untuk bertobat.

Isyaratnya, setan atau iblis bisa menggoda siapa saja, termasuk hakim. Iblis bisa menggoda hakim dengan berbagai cara, seperti membisikkan janji palsu atau menghiasi perkara seolah baik, agar hakim tidak menjatuhkan hukuman yang adil dan benar. Iblis juga bisa memanfaatkan kelemahan atau dosa seorang hakim untuk menguasai dan menyesatkannya.

Iblis bisa menjanjikan kekayaan, kekuasaan, atau popularitas kepada hakim jika ia menjatuhkan hukuman yang tidak adil.

Iblis bisa membuat hakim melihat kasus dengan sudut pandang yang salah dan tidak adil, sehingga ia tidak bisa menjatuhkan hukuman yang tepat.

Dan Iblis bisa memanfaatkan kelemahan seorang hakim, seperti kesombongan, kedengkian, atau kecintaan pada harta, untuk menguasainya dan menyesatkannya.

Jiwa kita selalu mengekor kepada janji manis dan palsu setan.

Berkata Imam Ibnul-Qayyim Rahimahullah dalam Ighotsatul Lahfan, setan membisikan dalam jiwa manusia, umur kamu akan panjang dan menikmati kelezatan dunia, bisa dominan dan menaklukkan musuh-musuhmu, menjadi pemimpin seperti orang-orang terdahulu. Setan membisikan janji dan angan-angan palsu.

Perbedaan janji dan angan-angan: janji yang batil meskipun mungkin dan angan-angan adalah sesuatu yang mustahil diraih tapi seolah-olah bisa didapatkan. Seperti setan berbisik bahwa surga dan neraka tidak ada, atau jika informasi surga dan neraka begitu banyak, yakin ada akhirat, tapi direndahkan surga dan neraka di hati mereka, sehingga tidak berarti di hati mereka.

Sehingga tidak mempersiapkan lagi untuk kehidupan akhirat. Tahun ini, ada 8 hakim yang dibisiki setan untuk memutar balikkan fakta dengan uang. Setan kali ini menyesatkan manusia berprofesi hakim dengan cara menggoda dan memoles perbuatan maksiat suap agar tampak indah dengan uang dolar. ([email protected])

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…