Lahan Lindung Kawasan Pamurbaya Digunakan Sebagai RTH, Pemkot Surabaya Siapkan Ganti Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji akan memberikan ganti rugi kepada para pemilik lahan lindung kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang tanahnya digunakan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Kawasan Pamurbaya ditetapkan sebagai RTH sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Terdapat enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung yakni Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa  pemberian kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya telah menjadi kewajiban pemerintah.

“Karena pemerintah kota yang menetapkan wilayah RTH, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).

Eri menambahkan, pihak pemkot harus memiliki skala prioritas lahan milik warga yang diberi ganti rugi terlebih dahulu dalam kasus ganti rugi RTH ini. Selain itu, jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.

"Itulah kejelasan kehadiran pemerintah," pungkasnya.

Sementara itu, lanjut Eri, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.

"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," katanya.

Terkait jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, Eri menegaskan jika pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun

"Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata Eri mencontohkan.

Dengan begitu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Makanya di masa kepemimpinannya ini, ia meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu.

Wali Kota Surabaya itu tidak ingin pembebasan lahan RTH ini berjalan secara sporadis. Dia ingin ada kepastian pembebasan secara terstruktur mulai dari prioritas wilayah dan jangka waktu pembebasan.

“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi kita bisa memastikan ganti rugi lima tahun pertama, lima tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeko itu mengakui pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Maka dari itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.

"Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," tutupnya. sb

 

 

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…