Lahan Lindung Kawasan Pamurbaya Digunakan Sebagai RTH, Pemkot Surabaya Siapkan Ganti Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji akan memberikan ganti rugi kepada para pemilik lahan lindung kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang tanahnya digunakan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Kawasan Pamurbaya ditetapkan sebagai RTH sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Terdapat enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung yakni Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa  pemberian kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya telah menjadi kewajiban pemerintah.

“Karena pemerintah kota yang menetapkan wilayah RTH, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).

Eri menambahkan, pihak pemkot harus memiliki skala prioritas lahan milik warga yang diberi ganti rugi terlebih dahulu dalam kasus ganti rugi RTH ini. Selain itu, jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.

"Itulah kejelasan kehadiran pemerintah," pungkasnya.

Sementara itu, lanjut Eri, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.

"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," katanya.

Terkait jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, Eri menegaskan jika pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun

"Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata Eri mencontohkan.

Dengan begitu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Makanya di masa kepemimpinannya ini, ia meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu.

Wali Kota Surabaya itu tidak ingin pembebasan lahan RTH ini berjalan secara sporadis. Dia ingin ada kepastian pembebasan secara terstruktur mulai dari prioritas wilayah dan jangka waktu pembebasan.

“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi kita bisa memastikan ganti rugi lima tahun pertama, lima tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeko itu mengakui pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Maka dari itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.

"Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," tutupnya. sb

 

 

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…