Marak Penyalahgunaan BBM dan Elpiji, Polda Jatim Ringkus 92 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji Saat Diamankan Polda Jatim
Tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji Saat Diamankan Polda Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil megamankan puluhan pelaku kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji.

Data mencatat, sebanyak 31 jajaran Polres telah menangkap 92 pelaku dari 62 kasus sejak bulan Januari hingga September 2022.Pengungkapan kasus dilakukan di tengah ancaman krisis ekonomi akibat dampak kenaikan harga BBM,

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya solar sebanyak 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, jerigen 564 buah, dan uang tunai Rp14.088.000.

Selain itu, tabung epliji kapasitas 50 kilogram sebanyak 11 tabung, tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram sebanyak 21 tabung, tabung elpiji 3 kilogram isi sebanyak 540 tabung, elpiji portabel 357 tabung, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong dan empat pack segel plastik juga disita.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

Selain itu, Farman menjelaskan elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,"kata Farman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Dari tindakan yang dilakukan, Farman menyebut, estimasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu sebesar Rp16 miliar.

Terkait indikasi keterlibatan oknum dari Pertamina. Farman mengaku masih terus melakukan pendalaman.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tuturrnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Farman pun berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan BBM hingga elpiji, bisa melapor ke polisi.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji yang ada di sekitar," pesan Farman.

Sementara itu, Region Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko mengatakan, pihaknya sudah menyediakan layanan aduan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan elpiji.

Masyarakat diminta untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya. sb

 

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…