Marak Penyalahgunaan BBM dan Elpiji, Polda Jatim Ringkus 92 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Sep 2022 11:44 WIB

Marak Penyalahgunaan BBM dan Elpiji, Polda Jatim Ringkus 92 Tersangka

i

Tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji Saat Diamankan Polda Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil megamankan puluhan pelaku kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji.

Data mencatat, sebanyak 31 jajaran Polres telah menangkap 92 pelaku dari 62 kasus sejak bulan Januari hingga September 2022.Pengungkapan kasus dilakukan di tengah ancaman krisis ekonomi akibat dampak kenaikan harga BBM,

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya solar sebanyak 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, jerigen 564 buah, dan uang tunai Rp14.088.000.

Selain itu, tabung epliji kapasitas 50 kilogram sebanyak 11 tabung, tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram sebanyak 21 tabung, tabung elpiji 3 kilogram isi sebanyak 540 tabung, elpiji portabel 357 tabung, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong dan empat pack segel plastik juga disita.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

Selain itu, Farman menjelaskan elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,"kata Farman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Dari tindakan yang dilakukan, Farman menyebut, estimasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu sebesar Rp16 miliar.

Terkait indikasi keterlibatan oknum dari Pertamina. Farman mengaku masih terus melakukan pendalaman.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tuturrnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Farman pun berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan BBM hingga elpiji, bisa melapor ke polisi.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji yang ada di sekitar," pesan Farman.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Sementara itu, Region Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko mengatakan, pihaknya sudah menyediakan layanan aduan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan elpiji.

Masyarakat diminta untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya. sb

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU