Tanaman Mangrove Rusak, Wakil Wali Kota Surabaya Minta Proses Normalisasi Sungai Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses normalisasi sungai di kawasan hutan mangrove Wonorejo
Proses normalisasi sungai di kawasan hutan mangrove Wonorejo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) memberhentikan proses normalisasi sungai di kawasan Hutan mangrove Wonorejo untuk sementara waktu. Pasalnya, terjadi kerusakan tanaman mangrove di area hutan tersebut.

"Dihentikan dulu, nanti DSDABM perlu duduk bersama dengan pegiat lingkungan. Jangan sampai ada silang pendapat," kata Wawali Armuji saat meninjau normalisasi sungai di kawasan Hutan Mangrove Wonorejo, Selasa (6/9/2022).

Wawali yang biasa disapa Cak Ji itu memerintahkan agar DSDABM memiliki tempat pembuangan hasil pengerukan sedimen sehingga tidak mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan mangrove wonorejo. Hal itu mengingat tumbuhan mangrove juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk tumbuh.

“Ini pelajaran bagi kita semua harus hati – hati dalam bertindak. Jangan sampai upaya normalisasi saluran memberikan dampak negatif di sisi lainnya. Diperhitungkan betul,” tutur Cak Ji.

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some mengatakan normalisasi sungai yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di sepanjang sungai kawasan Mangrove Wonorejo mengakibatkan tanaman mangrove rusak.

Ratusan pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun rusak dan mati akibat pengerukan lumpur dalam proses normalisasi sungai. Hal ini disebabkan endapan lumpur hasil pengerukan sengaja dibuang di ekosistem mangrove sepanjang 500 meter.

“Pernyataan pejabat pemkot tentang tidak ada penebangan dan lumpur ditempatkan di lahan yang tidak ada mangrove salah besar. Nyatanya, ada ratusan mangrove yang jadi korban. Ada beberapa pohon yang dipangkas mungkin bisa tumbuh, tetapi sebagian besar ya pasti mati,” kata Wawan di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

"Normalisasi sungai untuk pembenaran penebangan dan penimbunan mangrove di kawasan mangrove yang merupakan kawasan konservasi adalah salah besar," imbuh Wawan.

Wawan menuturkan, Surabaya mempunyai Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Mangrove Wonorejo masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Karena itu, pihaknya menyesalkan upaya perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove oleh DSDABM atas dasar normalisasi sungai.

“Pengerukan sungai boleh, tapi bisa kan lumpur ditempatkan di titik-titik tertentu, misalnya setiap 100 meter,” ujarnya.

Wawan juga menyesalkan pernyataan pejabat Pemkot Surabaya yang menyebut normalisasi saluran air dengan melakukan pengerukan lumpur sungai tersebut dilakukan untuk mengembalikan lebar sungai seperti keadaan awal.

"Sungai avour Wonorejo tidak pernah menyempit, apalagi dari 30 meter menjadi 20 meter. Kalau pendangkalan memang benar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Eko Juli Prasetya mengatakan sungai tersebut merupakan sungai yang cukup dangkal. Maka, pihaknya berupaya bertemu dan berdiskusi bersama para pegiat lingkungan, untuk menentukan jarak antara jalur inspeksi sungai dan lokasi penanaman mangrove.

"Ke depannya kami akan duduk bersama dengan aktivis lingkungan agar tidak saling menyalahkan, karena kalau ingin menanam mangrove itu terkait fungsi saluran sungai harus di sebelah mana? karena masih dalam lingkup sungai," kata Eko. sb

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…