PDOI Jatim Sambut Baik Tarif Baru Ojol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Siap Lapor Jika Ada Aplikator yang Tidak Patuh

SURABAYAPAGI, Surabaya- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis tarif ojek online (ojol) yang baru pada Rabu (7/9/2022). Tarif ini berlaku 3 hari ke depan atau per 10 September 2022.

Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur menyambut baik keputusan Kemenhub tersebut perihal tarif baru ojol.

Menurut Herry, adanya perubahan yang dilakukan dalam aturan baru tarif ojek online apabila jika dibandingkan dengan aturan pada KP 564 tahun 2022 yang sempat dua kali ditunda penerapannya.

Salah satunya yakni perihal biaya jasa minimal. Rentang biaya jasa per-4 km pertama, dimana sebelum perubahan yaitu kurang lebih sejauh 0-5 km pertama. 

Ada juga perubahan aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15 persen.

"Ini sesuai dengan tuntutan kami yang berkisar antara 10-15 persen. Besaran potongan ini kami rasa sudah tepat dan win-win solution antara pihak aplikator dan pengemudi ojol sebagai mitra," ujar Herry Bimantara, pria yang sudah 6 tahun ini menjadi driver online.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur  menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan

"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan? Mengingat biayanya masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan ojol," ucapnya.

Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah khususnya Kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang akan berlaku per 10 September 2022 mendatang.

"Semoga pihak aplikator juga nantinya menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan," tutupnya.

Tarif ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub yakni sebagai berikut:

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa (selain JABODETABEK)) dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per-km, jasa atas Rp 2.500 per-km, dan biaya per-4 km pertama antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000. 

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK)) dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.550 per-km, jasa atas Rp 2.800 per-km, dan biaya per-4 km pertama antara Rp 10.400 hingga Rp 11.200. 

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua) dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.300 per-km, jasa atas Rp 2.750 per-km, dan biaya per-4 km pertama antara Rp 9.200 hingga Rp 11.000. sa

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…