2 Santri Senior Gontor Tersangka, Usai Aniaya Santri Junior Sampai Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kepolisian telah menetapkan dua santri senior sebagai tersangka penganiayaan santri Pondok Pesantren Gontor hingga meninggal. Dua santri senior tersebut masing-masing berinisial MFA (18) asal Sumatera Barat dan seorang lagi masih di bawah umur berinisial IH (17) asal Pangkal Pinang, Babel.

“Ada dua pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono, saat pengungkapan perkara bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Catur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. "Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," tandas Catur.

Polisi kemudian menerangkan tentang kronologi kasus ini. Begini kronologi kasus tewasnya santri AM seperti yang diterangkan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Pada tanggal 11 dan 12 Agustus 2022 ada kegiatan perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Sambit. Kemudian tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 perkajum di Desa Wilangan, Sambit.

Korban menghadiri semua Perkajum tersebut karena bertindak sebagai panitia. Pada Minggu (21/8), korban AM bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.

"Senin 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," terang Catur kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Di lokasi pemanggilan selain MFA ternyata juga ada IH. Korban dan dua rekannya kemudian dihukum dua seniornya tersebut. Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.

"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," papar Catur.

Melihat kejadian tersebut, lanjut Catur, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, korban diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa.

"Setelah diperiksa, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pihak pondok memberi kabar keluarga korban. Pukul 14.00 WIB, pihak pondok mengantar jenazah melalui jalur darat dari Ponorogo ke Palembang," imbuh Catur.

Pada Selasa (23/8), jenazah tiba di rumah duka kemudian saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut korban. Keluarga pun histeris dan memberi pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok.

"Minggu (4/9) kemudian viral usai diunggah di instagram Hotman Paris karena ibu korban tidak terima anaknya meninggal dunia," ujar Catur.

Senin (5/9) pukul 01.00 WIB, pihak pondok mendatangi Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan di dalam pondok yang dialami oleh AM.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu potong kaos oblong warna biru loreng, dua potong celana training warna hitam, satu potong kaos oblong warna coklat, satu unit becak, dua buah patahan tongkat warna putih, satu botol minyak kayu putih, satu buah air mineral gelas kosong, dan satu buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di rumah sakit komplek Pondok Gontor.

“Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Salah satunya rekaman CCTV di Rumah Sakit yang ada di Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. ham/rmc

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…