Terima Aduan Dari KSDR Terkait Pasar Semolowaru, GNPK Jatim Sebut Resume JPN Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPP GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jatim Miko Saleh menerima aduan Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Priya Aji Pambudi yang mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perkara perdata pengelolaan pasar Semolowaru atas gugatan Noer Qodim dengan nomor 962/Pdt.G/2022/PN Sby.

Dari aduan Priya Aji Pambudi tersebut, Miko berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan Noer Qodim tersebut di luar konteks permasalahan Pasar Semolowaru yang dikelola KSDR sebagai pihak yang sah menurut resume Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bahkan segala persoalan biaya sewa sekaligus pajaknya telah dipenuhi oleh KSDR.

"Koperasi KSDR yang selama ini sudah membayar sebuah administratif apa yang telah ditentukan oleh pihak JPN, yang selama ini pihak JPN berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Surabaya yang mana persoalan ini harus dilengkapi tentang administratif baik pembayaran maupun administratif koperasi yang selama ini menjadi persoalan," kata Miko Saleh di rumahnya. Senin malam (12/9/2022).

Dengan panggilan dari PN Surabaya tersebut, Miko menilai bahwa hal tersebut di luar konteks dan seakan ada persoalan hukum yang menjerat KSDR dan Pemkot Surabaya harus segera menurunkan tentang sewa menyewa pasar Semolowaru sebagai tindakan profesional dan proporsional sesuai aturan yang telah ditentukan JPN.

"Hal ini kan harusnya dijaga marwah dari masalah etika hukum ini, jangan sampai dicampur adukan sehingga terkesan bahwa persoalan ini masalah yang tidak jelas menjadikan sebuah ketidak proporsionalan bagi pihak penegak hukum khususnya di JPN," tegasnya.

Miko menambahkan, panggilan perkara perdata merupakan tindakan sepihak bukan dari pedagang yang mencari nafkah di pasar Semolowaru. Karena Noer Qodim tersebut merupakan pengelola parkir di pasar tersebut sehingga seharusnya ini menjadi persoalan internal bukan masalah eksternal.

"Saya rasa seperti pengacara itukan tidak berhak untuk mempermasalahkan soal ini, karena apa? Permasalahan ini adalah menyangkut dengan adanya personil atau anggota dari hak KSDR sendiri bukan lagi orang luar. Ini mengenai tentang pembayaran sewa terhadap pengelolaan parkir yang ada di pasar Semolowaru," terangnya.

Jika persoalan ini berlanjut, maka DPP GNPK menilai resume JPN tidak dihormati oleh pihak yang bersangkutan untuk menyelamatkan aset negara dan pendapatan kota Surabaya.

"Jadi JPN bisa menilai dan saya yakin bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak akan sembarangan menilai siapa yang harus patut mengelola pasar Semolowaru dan saya yakin kebijakan itu pasti tepat pada sasaran dan tidak akan salah," pungkasnya. By

Tag :

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…