Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Hingga Tewas, Ini Motifnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasus penganiayaan yang menewaskan salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo Albar Mahdi (AM) menguak fakta baru. Polisi mengungkapkan motif di balik tewasnya santri berusia 17 tahun itu.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa motif di balik penganiayaan itu adalah karena korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruangan kuperkap lantai 3 Ponpes Gontor," kata Totok, Senin (12/9/2022) sore.

"Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” ujar Totok menambahkan.

Saat ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AMF (18) dan IH (17). Dua orang tersebut adalah santri Gontor yang merupakan senior AM.

"Mereka juga santri di Pondok Gontor. Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Sedangkan IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” pungkas Totok.

AMF dan IH terbukti melakukan kekerasan terhadap tiga orang santri yang salah satunya AM tersebut. Untuk dua korban lainnya luka-luka, tidak sampai meninggal.

“Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” tandas Totok.

Totok menuturkan pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami kasus tersebut secara detail.

Pelaku disangkakan Pasal 80 (3) juncto Pasal 76 (c) UU 35/2014 serta Pasal 170 (2) ke-3e KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

”Itu pasal yang kami terapkan karena satu di antara tiga korban usianya di bawah umur. Satu pelaku ABH (anak berhadapan dengan hukum),” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut antara lain celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flashdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor. png

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…