Dituduh Masukan Data Autentik Palsu, Ahli Waris Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 18:47 WIB

Dituduh Masukan Data Autentik Palsu, Ahli Waris Diadili

i

Terdakwa Umi Cholifah, menjalani sidang agenda saksi, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (13/09/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana memasukan keterangan palsu suatu akte autentik, seolah- olah sesuai dengan aslinya, dengan terdakwa Umi cholifah Binti Moch.Sidik (alm) di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (13/09/2022).

Dalam dakwaan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa Umi Cholifah, telah melakukan tindak pidana telah. "Memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran"

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

Dua saksi JPU dihadirkan di persidangan, saksi Masrufah,SE, Lurah Asemrowo dan Achmad Manurung staf BPN I Surabaya.

Saksi Masrufah menjelaskan kalau dirinya lurah baru di Asemrowo, bahwa petok D nomor 253, sudah ada sertifikat nomor 381 an.Wenas Panwell, yang letaknya di wilayah RW 8 termasuk kelurahan Asemrowo.

"Di tahun 1993 di catatan kamu, ada jual beli antara Jamian ahli warisnya dengan pak Wenas dengan register tahun 74/75 tercatat an.Daslan, yang letak obyeknya Tambak Pring," jelas saksi.

Dikatakan saksi, terdakwa Umi pernah ke kantor menanyakan Surat Petok D 175  atas nama Mochammad Anwar Ngaskat namun dibalas oleh saksi bahwa petok tersebut sudah an. orang lain, terdakwa mengaku sebagai ahli warisnya. Menurut saksi Petok D 175 dengan SHM 235 beda Persil.Saksi tidak mengetahui siapa yang menjual rumah milik Wenas.

Terhadap keterangan saksi Masrufah, terdakwa membenarkan sebagian, namun terdakwa menanyakan pada Persil 175 kok bisa atas nama orang lain yaitu an.Daslan.

Penjelasan saksi Achmad Manurung, membenarkan sertifikat SHM yang diterbitkan an.Wenas Panwell, kelurahan Asemrowo,SHM 351, dikatakan saksi, tidak ada pihak lain yang keberatan penerbitan sertifikat tahun 1993, dan belum ada peralihan sampai sekarang, atas dasar terikat jual beli PPAT.

Diketahui,berawal dari tanggal 01 Desember 1990 saksi Wenas Panwell membeli sebidang tanah dengan dasar surat Ipeda Huruf C nomor 253 Persil 16d V luas tanah 0,115 H dan persil 15d II luas tanah 4,007H an. Jamian alamat Asemrowo no. 26, Tandes Surabaya. 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Antara Wenas Panwell dengan HJ.Siti Juariah dkk, ahli waris alm.Jamian.

Perjanjian jual beli nomor 1 tanggal 01 Desember 1990 dibuat dihadapan Notaris R. Soejono, selanjutnya terbit Sertifikat Hak Milik nomor 381 pada tanggal 15 September 1993 an. Jamaiyah dkk, 7 orang selaku ahli waris dari Jamian.

Wenas membalik nama SHM nomor 381 tanggal 28 Oktober 2016 an.Wenas Panwell, di kelurahan Asemrowo Surabaya seluas 41.500 M2 diterbitkan BPN Surabaya selesai tanggal 11 November 2016.

Selanjutnya terdakwa Umi Cholifah pada tanggal 17 Juni 2020, lakukan pengajuan penerbitan Ikatan Jual beli kepada saksi Dedi Wijaya ,SH,MK.n selaku notaris atas obyek tanah surat petok D 175 persil 36b kelas desa d.III tanggal 05 April 1960 an. Mochammad Anwar Ngaskat.

Kemudian diterbitkan salinan Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 63 tanggal 17 Juni 2020, pihak penjual terdakwa dan pihak pembeli saksi Hotipah.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Surat Petok D 175 persil 36b kelas desa d.III tanggal 05 April 1960 atas nama Mochammad Anwar Ngaskat, seluas 207.250 meter persegi harga Rp. 10.000.000,-, luas tanah lebar 7 M dan panjang 12 meter.

Sedangkan obyek tanah yang dimasukan ke IJB nomor 63 / surat Petok D 175, merupakan tanah milik saksi Wenas Panwell, sesuai SHM nomor 381 diterbitkan BPN Surabaya,dengan luas 41.500 M2 an. Wenas Panwell di Kelurahan Asemrowo Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi Masrufah,SE lurah Asemrowo, menerangkan berdasarkan buku C Kelurahan Asemrowo, Petok D nomor 253 persil 15 dt II an. Djamian, sudah terjadi peralihan dan tercoret dan tercatat keterangan telah terbit Sertifikat Hak Milik no. 381 Kel. Asemrowo sesuai gambar situasi tanggal 4 Maret 1993 no. 3173/1993 luas 41.500 m2 an. Saksi Wenas Panwell, pada buku C Kel. Asemrowo, terhadap surat petok D nomor 342 persil 36a dan 36b an.Kasboenadi, ada peralihan sudah tercoret.

Di klasiran tahun 1974/1975 surat petok D 342 an. Kasboenadi sudah tidak tercatat pada buku C Kel. Asemrowo, tercatat an.Kasim O Suyono. Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Wenas Panwell berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU