Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Kondisi sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang  terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonska. 

Tiga orang yang diamankan terkait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto. 

Modus operandi para pelaku ini,kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonska. 

"Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonska biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,"kata AKBP Muhammad Ridwan Kamis (15/09/2022).

Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani. 

"Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini," ungkapnya. 

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonska tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumnya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lab.

"Jelas merugikan petani," tegas AKBP Muhammad Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 53 KUHP. 

Dan Pasal 122 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar," tegas Kapolres Magetan.

Selain tiga orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas. Ari

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…