Penipuan Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M

Terdakwa Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gegara melakukan tindak pidana penipuan jual beli kayu meranti merah, Hendra Sugianto akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyatakan warga Semarang itu terbukti bersalah menipu korban Hadi Djojo Kusumo.

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menyatakan perbuatan Hendra telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP dalam surat dakwaannya. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama 3 tahun penjara," kata JPU Yulistiono kepada majelis hakim yang diketuai Pharta Bargawa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/9).

Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan tuntutannya, JPU menilai terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan  perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap JPU. 

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujarnya. 

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama  PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.

Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal. 

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan dengan dibukakan 2 lembar cek. Dua cek dengan senilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan. 

Terkait dengan seluruh uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi. nbd

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…