Penyidik Polres Gresik Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Penistaan Agama, 4 Tersangka Lepas dari Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wayan Titip Sulaksana. SP/Grs
Wayan Titip Sulaksana. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana terkejut ketika diberitahu tentang lepasnya empat tersangka kasus penistaan agama dari rumah tahanan Polres Gresik.

Para awak media di Gresik sendiri  belakangan baru mengetahui kabar dilepasnya para tersangka setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak penyidik satreskrim terkesan diam-diam mengeluarkan para tersangka sejak 9 September lalu.

Atas kejadian ini, Wayan Titip Sulaksana menilai para penyidik Polres Gresik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Lha kok bisa lepas demi hukum?

Kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE,  wah wah ada apa ini?" tanya Wayan melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskan ahli hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas kan?, tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?

"Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi," katanya dengan nada Suroboyoan.

Atas ketidakprofesionalan para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.

"Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini," pinta Wayan yang juga advokat senior ini.

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan karena atas permintaan para tersangka melalui penasehat hukum dan keluarga.

Selain itu, tersangka juga menjamin tidak melarikan diri dan merusak barang bukti. Dan mereka wajib lapor ke polres.

"Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022).

Mengapa para tersangka harus dilepas sementara ada kesempatan untuk memperpanjang masa penahanan ke kejaksaan?

Menurut Iptu Wahyu, langkah tersebut tidak mereka lakukan karena terbentur dengan ketentuan ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka kurang dari 6 tahun. 

Sebagaimana sudah diberitakan, selama ini empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.

Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).

Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…