Jaksa Sodorkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara menunjukkan bukti foto yang diungkap dalam sidang. SP/Budi Mulyono
Pengacara menunjukkan bukti foto yang diungkap dalam sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang lanjutan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam agenda tersebut, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban yang dianggap kontras dengan laporannya tentang dugaan asusila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menuturkan, dalam sidang kali ini ada tiga orang saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya. Para saksi itu, diakuinya ada dalam berkas acara pemeriksaan.

"Iya, ada tiga saksi a de charge yang kita hadirkan. Ketiga saksi meringankan itu memang ada dalam berkas," ujarnya, Kamis (15/9).

Disinggung soal keterangan para saksi itu, Jaya menyatakan jika hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi ade charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.

"Ya biasa lah itu (menguntungkan terdakwa)," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi a de charge yang dihadirkan jaksa cukup menguntungkan kliennya. Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.

"Jadi keterangan mereka ini cukup meringankan terdakwa. Apalagi, salah satu saksi menyodorkan gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktifitas di klinik kesehatan, pada hari yang sama dimana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi," tandasnya.

Dalam gambar yang ditunjukkan itu, tambahnya, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual. Dalam gambar juga terlihat, jika korban dalam situasi sedang mendapatkan bimbingan dari seniornya. Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan. 

"Ini dia sedang dapat bimbingan dari seniornya di klinik. Ini di terasnya, dan ada satu adegan dimana dia tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari dimana ia mengaku dilecehkan," ujarnya.

Dari para saksi ini lah kemudian diketahui adanya aksi sosial yang kerap dilakukan oleh Mas Bechi. Ia mencontohkan, jika ada pasiennya yang dianggap tidak dapat disembuhkan oleh kliniknya, maka ia akan mengirim pasien tersebut ke rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap.

"Biayanya semua akan ditanggung oleh Mas Bechi ini. Dan keterangan ini disampaikan oleh para saksi tadi," pungkasnya.

Soal proses interview yang selama ini turut menjadi persoalan, Gede menyebut dalam kesaksian tiga saksi ini terungkap bahwa proses interview itu justru dilakukan pada siang hari. Itu pun, tambahnya, dilakukan di teras Gubuk Cokro terapi.

"Soal interview terungkap dilakukan siang hari dan dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi dan disaksikan banyak senior seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Hampir semua saksi soal ini berkesesuaian yaitu interview siang hari, di teras, dan hanya saksi korban saja mengaku berbeda. Padahal banyak saksi sampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…