SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial LR (37) warga Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya. LR ditangkap tim Opsnal pada Sabtu (13/8) di warkop di daerah Manyar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap LR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 11 poket plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu berat total ± 5,01 gram beserta bungkusnya yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, Kamis (15/09/2022)
"Selain 11 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 bungkus rokok gudang garam surya. 1 buah HP OPPO," lanjutnya
Di depan penyidik, LR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara AS (DPO) sebanyak 3 paket plastic berisi narkotika jenis sabu ± 1,23 gram beserta bungkusnya di tempat kos Saudara AS Jl. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya.
Untuk barang bukti yang kedua di dapatkan dari KH (DPO) sebanyak 8 paket plastic berisi narkotika jenis sabu ± 3,78 gram beserta bungkusnya di daerah Bagong Ginayan Surabaya.
"Tersangka LR mengaku bahwa membeli barang sabu ke Sdr. AS sudah 2 kali dan Sdr. KH baru 1 kali," pungkasnya.
Selanjutnya LR dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham