Takut Dimassa, Komplotan Curanmor Ceburkan Diri ke Sungai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selain narkoba, aksi pencurian khususnya curanmor masih menjadi atensi pihak kepolisian. Pasalnya, hingga kini masih marak aksi pencurian dan laporan kehilangan kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti hal itu, Polsek Kenjeran berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, Senin (19/9). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya Sahrul Her (21), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21), warga Pecindilan Surabaya, dan Rispo Sugi (19), warga Pecindilan Surabaya.

Sementara aksi pencurian terjadi di kawasan Jatipurwo, Semampir, Surabaya pada Minggu malam (18/9/2022).

Sebelum diamankan, para pelaku sempat menceburkan diri ke sungai lantaran takut dihakimi massa usai aksi pencurian mereka ketahuan warga.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran/tugas. “Pelaku saat melakukan pencurian dengan sangat mudah karena kunci masih menempel di motor. Awalnya pelaku Firman dan Sahrul keliling untuk mencari sasaran, setelah mendapatkan sasarannya Sahrul bagian mengawasi, sedangkan Firman bertugas untuk mengambil sepeda motor yang menjadi sasarannya,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol B Yudo Harsono SH.

Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua pelaku (Firman dan Sahrul) mengajak Rispo untuk menjual motor ke daerah Madura.

Korban yang mengetahui motor miliknya raib bergegas mencari pelaku dengan dibantu warga. Beruntung upaya pencarian membuahkan hasil.

Pelaku Rispo berhasil diamankan, sementara Firman dan Sahrul menceburkan diri ke sungai karena takut dihakimi massa.

“Sekitar pukul 03.00 petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polsek Kenjeran, Satpol PP dan BPDB melakukan evakuasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Kenjeran Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kenjeran Kompol B Yudo Harsono.

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi mengatakan bahwa tidak mudah mengevakuasi komplotan maling ini lantaran cukup lama berada di sungai. butuh waktu hampir 3 jam lebih untuk berhasil mengevakuasi komplotan maling motor tersebut. Pasalnya, selain berada di sungai, juga karena banyaknya massa yang mengepung hingga melempari batu. Anggotanya pun sempat menembakkan pistol ke udara untuk membubarkan massa yang sudah mengamuk.

"Banyak banget warga. Kejadiannya itu dari jam 23.00 WIB. Dan berhasil kami evakuasi jam 03.00 WIB. Satu kami amankan di darat, 2 lainnya kami evakuasi dari dalam sungai itu. Jadi pelakunya 3 orang," tandasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit motor Handa Vario merah Nopol, L 3124 TI dan 1 unit motor Honda Vario hitam dengan Nopol, L 6731 QS.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Ari

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…