Komisi III DPR RI: Putusan Kasasi Sering Salah dalam Terapkan Hukum dan Tabrak Keadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengaku tak kaget dengan peristiwa OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ini karena Asrul menilai putusan Mahkamah Agung kerap tak adil, bahkan salah.

"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

"Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan kasasi sering tidak adil. Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil, bahkan salah secara hukum," sambung dia.

Arsul berpendapat pimpinan MA perlu melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim. Arsul menyampaikan putusan yang dianggap tidak adil itu sering kali dilatarbelakangi adanya suap kepada hakimnya.

 

Salah Terapkan Hukum

"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan, sering kali faktor penyebabnya ada yang 'main' dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," imbuhnya.

Atas perkara ini, Arsul menyarankan MA agar lebih terbuka terhadap Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, MA dapat mengatasi 'permainan' di kalangan penegak hukum dengan memanfaatkan KY.

"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas," katanya.

Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," imbuhnya.

 

Tutup Celah Kongkalikong

Sementara anggota Komisi III DPR Habiburokhman, juga menyatakan prihatin atas perkara yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut. "Ya kita prihatin jika benar ada hakim agung yang terlibat. MA adalah benteng terakhir penegakan hukum, tempat para pencari keadilan menaruh harapan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra ini menekankan perkara yang melibatkan Sudrajad dan kalangan pegawai MA menjadi bahan evaluasi pihaknya. Dia mendorong agar celah kongkalikong terkait urusan penanganan perkara di MA bisa ditutup.



"Kasus ini harus jadi bahan evaluasi kita, bagaimana menutup celah peluang kongkalikong di Mahkamah Agung," ujarnya.

"Selama ini kita tahu nggak mudah untuk menemui hakim agung, bahkan tidak mudah juga mengetahui hakim agung mana yang menangani perkara kita," lanjut dia.

Jumat kemarin (23/9) KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka yaitu SD hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. jk/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…