Ahli: Berhijab, Idealnya Keramas Sehari Sekali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Untuk teman-teman yang berhijab itu minimal keramas sehari sekali.
Untuk teman-teman yang berhijab itu minimal keramas sehari sekali.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kebutuhan keramas setiap orang berbeda-beda, tergantung aktivitas dan lingkungannya. Bagaimana dengan Muslimah berhijab yang rambutnya lebih sering tertutup?

"Sebenarnya kalau berbicara tentang berapa kali keramas, itu kembali ke personal, apakah rambutnya berminyak banget atau keringatnya banyak, tapi untuk teman-teman yang berhijab itu minimal sehari sekali," kata ahli dermatologi dr Danar W, Muslimah saat dijumpai di Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2022).

Lebih lanjut, dr Danar menjelaskan, literatur rekomendasi membersihkan diri, umumnya berasal dari negara barat. Alhasil, literatur itu tak bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia karena tinggal di negara dengan musim dan iklim yang berbeda.

Oleh sebab itu, dr Danar merekomendasikan agar masyarakat Indonesia keramas dan membersihkan diri sekali sehari saat telah selesai beraktivitas.

"Mungkin studi (di luar) itu tidak relevan kalau kita terapkan di sini. Jadi memang kalau untuk teman-teman di sini, aku sarankan sehari sekali di saat semua aktivitas telah selesai. Mandi sore kali ya atau malam," jelasnya.

Jika selesai beraktivitas yang berkeringat, dr Danar menyarankan sebaiknya masyarakat, khususnya Muslimah berhijab, tak menunda untuk mandi dan keramas. Saran itu sekaligus mematahkan mitos tentang larangan langsung mandi keramas setelah beraktivitas seharian.

Mitos tersebut membuat orang cenderung menunda mandi hingga suhu tubuhnya turun. Padahal, menurut dr Danar, itu tidak ada bukti ilmiahnya.

"Jadi misalnya habis berkegiatan, panas-panas langsung mandi itu malah direkomendasikan karena semakin lama menunda mandi, otomatis bakteri, jamur, dan segala macam memiliki waktu yang lebih banyak untuk berkembang biak di situ, sehingga bisa jadi muncul ketombe," jelas dr Danar yang juga kreator konten.hlt/krm

 

Berita Terbaru

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Angka ini mengalami penurunan 0,03% p…

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Artis Elsa Japasal atau yang akrab disapa  Eca Aura mengungkap perjuangan yang tak banyak diketahui publik di balik debutnya sebagai pemeran …

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin meluas mencapai 80 hektare. Api dilaporkan sudah memasuki w…

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh…