Langgar Pedoman, OJK Hentikan Penayangan 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press Conference OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Press Conference OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menghentikan penayangan atau menutup sekitar 244 iklan produk dan layanan jasa keuangan yang dinilai melanggar aturan perilaku pasar (market conduct) pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. iklan yang ditutup biasanya berisikan konten yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret saja, itu sebanyak 244 atau 3,65% iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Friderica merinci pelanggaran tersebut yakni diantaranya pelanggaran iklan sektoral yang berasal dari industri perbankan sekitar 2,63�ri 5.544 iklan, sektor IKNB menyumbang 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

 "Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," urainya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya telah dikelompokkan. Di mana yang pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas sehingga bisa menyesatkan konsumen. Lalu, yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

"Misalnya tahun lalu kami sudah mencapai sekian persen pertumbuhan padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.

Iklan tidak jelas menyumbang angka terbesar yaitu 95,90%. Kemudian diikuti oleh iklan menyesatkan sebesar 3,69%, dan iklan tidak akurat sebesar 0,41%.

Menurut Friderica, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan semakin menurun. Di mana saat ini iklan yang melanggar aturan hanya di bawah 4% sedangkan pada kuartal I 2019 sempat menyentuh angka 64%.

Hal ini didorong oleh tren penyampaian informasi secara akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dalam melakukan publikasi iklan jasa keuangan mengalami peningkatan.

Sebagai informasi, OJK menerbitkan pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan pada 16 April 2019. yang dibuat berdasarkan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Berdasarkan pedoman tersebut, ada empat pedoman yang harus dipenuhi oleh layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Mereka harus menayangkan iklan yang akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. jk

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…