Langgar Pedoman, OJK Hentikan Penayangan 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press Conference OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Press Conference OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menghentikan penayangan atau menutup sekitar 244 iklan produk dan layanan jasa keuangan yang dinilai melanggar aturan perilaku pasar (market conduct) pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. iklan yang ditutup biasanya berisikan konten yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret saja, itu sebanyak 244 atau 3,65% iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Friderica merinci pelanggaran tersebut yakni diantaranya pelanggaran iklan sektoral yang berasal dari industri perbankan sekitar 2,63�ri 5.544 iklan, sektor IKNB menyumbang 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

 "Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," urainya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya telah dikelompokkan. Di mana yang pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas sehingga bisa menyesatkan konsumen. Lalu, yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

"Misalnya tahun lalu kami sudah mencapai sekian persen pertumbuhan padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.

Iklan tidak jelas menyumbang angka terbesar yaitu 95,90%. Kemudian diikuti oleh iklan menyesatkan sebesar 3,69%, dan iklan tidak akurat sebesar 0,41%.

Menurut Friderica, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan semakin menurun. Di mana saat ini iklan yang melanggar aturan hanya di bawah 4% sedangkan pada kuartal I 2019 sempat menyentuh angka 64%.

Hal ini didorong oleh tren penyampaian informasi secara akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dalam melakukan publikasi iklan jasa keuangan mengalami peningkatan.

Sebagai informasi, OJK menerbitkan pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan pada 16 April 2019. yang dibuat berdasarkan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Berdasarkan pedoman tersebut, ada empat pedoman yang harus dipenuhi oleh layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Mereka harus menayangkan iklan yang akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. jk

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…