Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Balai Desa Poja Kec. Gapura Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Kegiatan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Balai Desa Poja Kec. Gapura Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemkab Sumenep, melalui Dinas Sosial bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (P3A) menggelar kegiatan, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Desa Poja Kecamatan Gapura  Kab. Sumenep 

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Poja, Kec. Gapura Kab. Sumenep, dan dihadiri tokoh masyarakat, aparatur Desa Poja dan simpatisan relawan dari perlindungan anak di Kab. Sumenep

Kepala Dinas sosial melalui Bidang Perlindungan Anak, diwakili oleh Kasi, Perlindungan Anak, Bambang S. Sos,  mengatakan, jika kegiatan sosialisasi pencegahan dan kekerasan terhadap anak merupakan program kerja dari kegiatan Dinas Sosial Kab. Sumenep.

"Ini adalah kerja nyata Dinas Sosial, bagi program perlindungan anak, untuk melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Kab. Sumenep," katanya kemarin

Menurutnya, himbauan terhadap kekerasan ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas, agar supaya terjalinnya hubungan sakinah mawaddah warohmah di tengah-tengah keluarga.

"Jadi, apabila terjadi kekerasan terhadap anak, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan secara persuasif, karena dunia anak cenderung melihat dan meniru apa yang dikerjakan oleh orang lain di sekitarnya," pungkasnya. 

Selain itu, kata dia, kekerasan terhadap anak itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi elemen masyarakat dan seluruh stakeholder termasuk Pemerintah yakni Dinas Sosial yang membidangi pencegahan terhadap kekerasan anak.

Ketua Lembaga perlindungan Anak (LPA) Kab. Sumenep, Nurul Sugiati S.Pd  mengatakan, pelaku kekerasan itu bisa dilakukan oleh orang tua, teman dan tetangga, termasuk lingkungan disekitarnya.

"Tindakan kekerasan terhadap anak itu bisa terjadi di mana saja, baik dirumah, perjalanan ke sekolah, sedang bermain dengan teman, atau dilingkungan sekitar," ujarnya.

Upaya melakukan pencegahan terhadap kekerasan anak, salah satunya perlu dilakukan tindakan kekerasan psikologis yaitu berbagai sikap, tindakan, kata-kata dan gerakan yang dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian mental anak.

"Saya contohkan hal-hal yang dapat merendahkan martabat anak adalah pelecehan seksual, perlakuan salah secara Verbal, seperti mengejek, menghina dan mengancam terhadap anak," imbuhnya.

Selain itu, tindakan kekerasan secara ekonomi yakni tidak memberikan pemeliharaan dan pendidikan yang sewajarnya terhadap anak. Pungkasnya

 

Sementara, Yoga Pratama Widiyanto. SH, selaku dari Fasilitator Forum anak Sumenep mengatakan, bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

"Anak-anak itu harus kita lindungi, kita jaga pertumbuhan motoriknya, bimbing dan arahkan kepada pengetahuan yang benar, sebab dunia anak memiliki kecenderungan melihat dan meniru"

Dalam hal lain, perlindungan anak kata dia, perlindungan secara hukumnya tertulis dalam pasal 28 B Ayat 2 UUD 45, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. AR

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…