3 Orang Bobol Uang Nasabah BNI Rp 838 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga saksi dihadirkan JPU, saksiTintus Afandi staf bank BNI, saksi SubhanFauzi bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah, nasabah bank BNI.
Tiga saksi dihadirkan JPU, saksiTintus Afandi staf bank BNI, saksi SubhanFauzi bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah, nasabah bank BNI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana pembobolan rekening nasabah Bank BNI, digelar diruang Garuda 2 PN.Aurabaya, dipimpin ketua majelis Suparno, Rabu (12/10/2022).

Modus yang dilakukan yakni dengan cara memindahkan uang nasabah Bank BNI ditransfer melalui m-Banking ke rekening bank lain, dengan para terdakwa Maulana Arifin, M Husni Mubaroq bersama-sama dengan Terdakwa Riki Fernandes, Haris Azhar dan Adi Ramadan (dalam berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Tintus Afandi (36) staf bank BNI, saksi Subhan Fauzi (43) bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah(47) nasabah bank BNI.

Saksi Tintus Afandi mengatakan, bahwa kejadian itu waktu mulai bulan Maret sampai Mei 2022. Ada laporan dari nasabah BNI sebanyak 26 nasabah yang uangnya di transfer ke bank lain. Sehingga untuk kerugian untuk 26 nasabah sebesar 838 juta di Surabaya.

"Iya waktu itu ada pemindahan rekening BNI ke rekening bank lain, untuk kerugian nasabah sudah di ganti, Yang Mulia,"kata Tintus.

Hal yang sama juga disampaikan Subhan Fauzi menyatakan, ada 26 nasabah yang berpindah rekening ke bank lain.

Sementara dari nasabah BNI, Sarwiyah menjelaskan untuk rekeningnya yang hilang sebesar 8 juta. "Sebesar 8 juta Yang Mulia,"ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya terdakwa Maulana Arifin bersama-sama dengan M. Husni Mubaroq pada bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang.

Kemudian terdakwa meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan 1 buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan 1 buah laptop merk Asus milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mendownload aplikasi di Play Store dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan aplikasi Android Jadx untuk mendapatkan Algoritma Android mendapatkan file config URL.JS yang berisi data konfigurasi key beserta modulus.

Terdakwa mendiskrit dengan menggunakan aplikasi charles de booging. Kemudian untuk mendapatkan aplikasi android decompiler lalu mendapatkan source-code. Sehingga file config URL.JS tadi dapat terlihat user name, password dan pin.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-dengan komplotannya, dalam mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838 juta.

Para terdakwa dijerat dengan dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Diah.

Sementara Ketua Majelis Hakim Suparno menjelaskan untuk sidang lanjutan dengan sidang offline. "Untuk sidang berikutnya offline nanti saya buatkan surat penetapan, karena sidang online selalu terhalang sinyal dan memakan waktu saat pemanggilan terdakwa di rutan, waktu habis hanya manggil- manggil saja, kalau sidang pidana baru mulai jam 2 siang, mau sampai jam berapa sidang hari ini selasai di PN.Surabaya," kata Suparno dengan nada keras. bd

Berita Terbaru

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka melestarikan seni dan budaya Jawa Timur, sekaligus mendukung proses regenerasi bagi seniman muda di Kota Pahlawan,…

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus terkait dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah…

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sepanjang semester I 2026, sebanyak 1.359 warga mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjalani pelayanan kesehatan jiwa…

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menghapus kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan kembali…

Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 28 Jul 2026 14:36 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali kebakaran terjadi pagi ini (07.20) Selasa 28 Juli 2026, kali ini di desa Tambakan Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, yang…

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

Selasa, 28 Jul 2026 14:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tiga organisasi profesi jurnalis di Blitar Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia…