3 Orang Bobol Uang Nasabah BNI Rp 838 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga saksi dihadirkan JPU, saksiTintus Afandi staf bank BNI, saksi SubhanFauzi bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah, nasabah bank BNI.
Tiga saksi dihadirkan JPU, saksiTintus Afandi staf bank BNI, saksi SubhanFauzi bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah, nasabah bank BNI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana pembobolan rekening nasabah Bank BNI, digelar diruang Garuda 2 PN.Aurabaya, dipimpin ketua majelis Suparno, Rabu (12/10/2022).

Modus yang dilakukan yakni dengan cara memindahkan uang nasabah Bank BNI ditransfer melalui m-Banking ke rekening bank lain, dengan para terdakwa Maulana Arifin, M Husni Mubaroq bersama-sama dengan Terdakwa Riki Fernandes, Haris Azhar dan Adi Ramadan (dalam berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Tintus Afandi (36) staf bank BNI, saksi Subhan Fauzi (43) bagian devisi teknologi MBanking, dan saksi Sawiyah(47) nasabah bank BNI.

Saksi Tintus Afandi mengatakan, bahwa kejadian itu waktu mulai bulan Maret sampai Mei 2022. Ada laporan dari nasabah BNI sebanyak 26 nasabah yang uangnya di transfer ke bank lain. Sehingga untuk kerugian untuk 26 nasabah sebesar 838 juta di Surabaya.

"Iya waktu itu ada pemindahan rekening BNI ke rekening bank lain, untuk kerugian nasabah sudah di ganti, Yang Mulia,"kata Tintus.

Hal yang sama juga disampaikan Subhan Fauzi menyatakan, ada 26 nasabah yang berpindah rekening ke bank lain.

Sementara dari nasabah BNI, Sarwiyah menjelaskan untuk rekeningnya yang hilang sebesar 8 juta. "Sebesar 8 juta Yang Mulia,"ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya terdakwa Maulana Arifin bersama-sama dengan M. Husni Mubaroq pada bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang.

Kemudian terdakwa meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan 1 buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan 1 buah laptop merk Asus milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mendownload aplikasi di Play Store dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan aplikasi Android Jadx untuk mendapatkan Algoritma Android mendapatkan file config URL.JS yang berisi data konfigurasi key beserta modulus.

Terdakwa mendiskrit dengan menggunakan aplikasi charles de booging. Kemudian untuk mendapatkan aplikasi android decompiler lalu mendapatkan source-code. Sehingga file config URL.JS tadi dapat terlihat user name, password dan pin.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-dengan komplotannya, dalam mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838 juta.

Para terdakwa dijerat dengan dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Diah.

Sementara Ketua Majelis Hakim Suparno menjelaskan untuk sidang lanjutan dengan sidang offline. "Untuk sidang berikutnya offline nanti saya buatkan surat penetapan, karena sidang online selalu terhalang sinyal dan memakan waktu saat pemanggilan terdakwa di rutan, waktu habis hanya manggil- manggil saja, kalau sidang pidana baru mulai jam 2 siang, mau sampai jam berapa sidang hari ini selasai di PN.Surabaya," kata Suparno dengan nada keras. bd

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…