Pelaku Pencabulan dan Penyekapan Ditangkap Keluarga Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Deni Kurniawan alias Fano (18), warga Desa Ngelak, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, harus meringkuk di rumah tahanan Polres Malang. Deni dilaporkan keluarga seorang gadis berinisial RA yang mengaku sebagai korban penculikan, penyekapan dan pencabulan.

Deni ditangkap pada Minggu (16/10/2022) oleh keluarga RA yang sebelumnya telah mengatur siasat untuk menangkap pelaku setelah melapor ke polisi.

Kakak RA, AR menjelaskan, awal kejadian bermula saat RA hendak berlatih pencak silat pada Selasa (11/10/2022) lalu. Diketahui, RA mengenal Fano dari media sosial Facebook.

Pada saat hendak berlatih itu, RA diajak pelaku ngopi di kompleks Stadion Kanjuruhan. Rupanya kopi yang diminum RA telah diberi obat bius oleh pelaku. RA yang tak sadarkan diri dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Dampit dengan dibonceng motor.

“Begitu sadar, ternyata sudah ada di Dampit. Saat sadar itu mencari handphonenya gak ada, ternyata ada di pelaku,” kata AR, Minggu (16/10/2022) sore ditemui di Satreskrim Polres Malang.

Dari keterangan RA kepada AR, RA baru bisa menghubungi pihak keluarga pada Jumat (14/10/2022). Saat itu, AR langsung menjemput RA di rumah pelaku. “Pengakuan adik saya, selama sadar itu tidak diapa-apain. Saya baru bisa jemput adik itu hari Jumat. Saat itu ternyata pelaku sudah tidak ada di lokasi,” tegasnya.

Setelah mendengar keterangan dari RA, AR begitu emosi. AR dan rekan-rekannya kemudian berinisiatif mencari tahu keberadaan pelaku. Sebelum melakukan pencarian, keluarga RA terlebih dahulu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

“Begitu kita bisa kontak dengan pelaku, akhirnya bisa ditemukan lokasinya. Akhirnya kita jemput paksa dan kita bawa ke Polres. Tadi pelaku ada di rumah kakaknya,” tuturnya.

Sementara itu, KA SPKT Polres Malang, Aiptu Heri Eko membenarkan keluarga Mawar berhasil menangkap sendiri pelakunya.

"Ya benar keluarga sudah melapor dan membawa terduga pelaku ke kantor. Sekarang sudah ditangani PPA, untuk jelasnya langsung saja konfirmasi ke sana, ya," jelasnya.

Terpisah, YW, keluarga RA yang berinisiatif mencari pelaku, berhasil mendapati jejak tersangka. “Saya cari informasi ke Facebook. Karena HP adik saya ini kan diambil, kemudian dijual ke marketplace. Saya lacak Facebooknya ternyata ada di Dampit,” tutur YW.

YW kemudian mengajak empat kerabatnya meluncur ke Dampit. Sempat pula meminta bantuan anggota Polisi. Namun karena tidak bisa dihubungi, YW dan tiga kerabat RA mendatangi posisi pelaku.

“Saya temui sendiri di Dampit. Saya pancing untuk COD. HP milik adik saya yang dicuri, saya tawar Rp 300 ribu. Tapi pelaku minta Rp 500 ribu. Saya mengelabuhi nanti sisanya akan ditransfer lewat rekening BCA. Saat lengah itulah, pelaku saya ringkus sendiri. Saya sudah bawah pengikat tangan dari rumah,” tuturnya.

YW kemudian membawa pelaku Fano ke Satreskrim Polres Malang. “Saya serahkan ke Reskrim Polres Malang sore ini. Saat kejadian adik saya sempat dikasih kopi yang dicampur bius. Waktu tidak sadar itu sudah berada di Dampit. Hapenya juga dirampas pelaku. Kita sudah buat visum ke dokter, karena adik saya pengakuannya kalau buang air kecil ada sakit di bagian kemaluan. Pelaku juga mengakui sudah berbuat cabul terhadap adik saya,” papar YW.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…