Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ari
Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ari

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (17/10/2022) kemarin, Mas Bechi mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Uniknya, pledoi terdakwa pencabulan diberi judul “Ketika Pelakor jadi Pelapor”. Pledoi Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dipaparkan hingga setebal 438 halaman.

Pledoi Mas Bechi ini dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Gede menyatakan, pledoi dengan judul “pelakor menjadi pelapor” itu berisi mengenai uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

"Pledoinya berjudul ketika Pelakor jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3, kita ungkap juga," pungkasnya, Senin (17/10/2022).

Ia menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa dipilih judul tersebut dalam pledoi tersebut. Beberapa alasannya antara lain, karena pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chattingan mesra korban ke terdakwa, serta adanya surat kebersediaan korban untuk menjadi istri Mas Bechi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. bd/ham

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…