Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tegas Lindungi Warganya Dari Developer Arogan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 17:23 WIB

Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tegas Lindungi Warganya Dari Developer Arogan

i

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, bersama warga perumahan Darmo Hill saat menyerap aspirasi masyarakat di Masa Reses Tahun Sidang ke IV Masa Persidangan ke 1 Tahun Anggaran 2022. 

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Polemik sengketa Fasum ( Fasilitas Umum), dan Fasos ( Fasilitas Sosial), serta IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), antara warga dan developer perumahan Darmo Hill menjadi atensi Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, saat menyerap aspirasi masyarakat di Masa Reses Tahun Sidang ke IV Masa Persidangan ke 1 Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Komisi A Terus Pantau Penghitungan Suara di Kecamatan 

Legislator dari PSI tersebut, mendesak Pemkot Surabaya supaya tegas, melindungi warganya dari developer yang arogan. 

"Dalam hearing di Komisi A beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan developer. Diantaranya mereka jual tanah kavling tapi menarik IPL. Tindakan ini ada unsur pidananya," tegas Josiah saat bertemu dengan warga. 

Lebih lanjut kata Josiah, Fasum dan Fasos harus diserahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang dijual sudah mencapai 90 persen. 

"Di Darmo Hill sudah 90 persen rumah terjual. Pemkot Surabaya. Pemkot harus menagih ini. Karena ini hak dari pemerintah kota juga. Selama ini developer mengatakan sudah menyerahkan 1600 meter persegi Fasum, Fasosnya. Tapi kita tidak tahu bentuknya bagaimana," imbuhnya. 

Josiah kembali mengatakan, warga tidak membayar IPL ke pihak developer sebagai bentuk akumulasi kekecewaan. Karena tidak mendapatkan pengelolaan lingkungan yang baik. 

"Karenanya warga menuntut agar Fasum dan Fasos diserahkan ke Pemkot Surabaya," terangnya. 

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Pantau Penghitungan Suara di Setiap Kecamatan

Menurut alumni Fakultas Hukum tersebut, persoalan yang dialami warga Darmo Hill, merupakan puncak gunung es. 

"Banyak persoalan serupa yang dialami warga perumahan menengah maupun perumahan elit. Ini berarti ada sesuatu yang salah dalam sistem kita. Pemkot harus tegas menegakkan regulasi," jelasnya. 

Josiah menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil lagi pihak developer Darmo Hill untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena pihak developer mengabaikan rekomendasi di RDP sebelumnya. Diantaranya permintaan supaya developer mencabut laporan polisi ke warga.

Sementara itu Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang disertai surat peringatan oleh developer. 

Baca Juga: Komisi A Ajak Masyarakat Laporkan ASN tidak Netral di Pemilu 2024

"Surat tersebut diterima lagi oleh warga pada 2 hari lalu. Padahal sejak April 2022 warga sudah mengkoordinir pembayaran IPL mandiri melalui RT," terangnya. 

Lebih lanjut Toni mengatakan, warga baru mengetahui dari RDP di Komisi A bahwa developer tidak boleh menarik IPL. Karena menjual tanah kavling. 

"Kita mengetahui saat hearing di DPRD bahwa developer yg menjual tanah kavling tidak boleh menarik IPL. Harapan kita persoalan ini segera selesai," pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU