Alvin Lim, Advokat yang Suka Viral, Semalam Dijemput di Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Alvin Lim, Selasa (18/10/2022) semalam, dijemput paksa oleh jaksa saat berada di Bareskrim Polri. Alvin telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim, malam tadi langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Alvin Lim, kata sumber di Kejaksaan Tinggi DKI, ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan terhadap advokat yang suka bicara vokal di medsos.

Dari pantauan koresponden Surabaya Pagi, Alvin Lim, dengan mengenakan seragam advokat khas warna hitam merah dengan tulisan Quotient Indonesia, saat dilawan terlihat tak melawan.

"Baru aja putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusinya. Tapi ini khan sudah keliatan, pasti ada pesanannya nih," kata Alvin Lim di hadapan wartawan yang ngepos di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) malam tadi. Setelah masuk di mobil kejaksaan, Alvin Lim tak banyak berbicara.

Penangkapan Alvin Lim ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, advokat Alvin Lim ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang melakukan kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Ketut.

Penangkapan Alvin Lim ini terkait vonis 4,5 tahun penjara kasus pemalsuan surat.

Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dibacakan meski Alvin Lim tidak hadir.

Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.

"Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Suka Bikin Gaduh

Alvin Lim disetiap media sosial, kerap bersuara dan membuat gaduh beberapa institusi penegak hukum. Mulai Polri hingga yang terbaru Kejaksaan.

Dalam podcast Uya Kuya yang diungga pada 11 Oktober 2022, Alvin Lim menyebutkan bahwa pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan memperoleh keringanan hukuman karena pernah membantu Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang lain, Ia juga menyebutkan bahwa Kejagung adalah sarang mafia dimana didalamnya sangat mudah untuk disusupi.

"Kenapa saya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia, markas besarnya Jaksa Agung masa nggak ada yang menjaga," ungkap Alvin.

Alvin kemudian juga memberikan penjelasan kepada Uya bahwa dirinya juga tidak percaya jika Kejaksaan Agung bisa terbakar begitu saja hanya karena satu puntung rokok yang dipercaya menjadi penyebab kebakaran.

Alvin Lim pun meyakini bahwa pada titik inilah pihak Kejagung dan Ferdy Sambo akan saling bahu-membahu untuk saling membantu.

Atas pernyataannya, seluruh Jaksa di Indonesia ramai-ramai melaporkan Alvin Lim ke kepolisian. Hingga akhirnya, Kejaksaan, Selasa (18/10/2022) malam menangkap Alvin Lim. erk/ce3/rl

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…