Alvin Lim, Advokat yang Suka Viral, Semalam Dijemput di Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Alvin Lim, Selasa (18/10/2022) semalam, dijemput paksa oleh jaksa saat berada di Bareskrim Polri. Alvin telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim, malam tadi langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Alvin Lim, kata sumber di Kejaksaan Tinggi DKI, ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan terhadap advokat yang suka bicara vokal di medsos.

Dari pantauan koresponden Surabaya Pagi, Alvin Lim, dengan mengenakan seragam advokat khas warna hitam merah dengan tulisan Quotient Indonesia, saat dilawan terlihat tak melawan.

"Baru aja putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusinya. Tapi ini khan sudah keliatan, pasti ada pesanannya nih," kata Alvin Lim di hadapan wartawan yang ngepos di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) malam tadi. Setelah masuk di mobil kejaksaan, Alvin Lim tak banyak berbicara.

Penangkapan Alvin Lim ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, advokat Alvin Lim ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang melakukan kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Ketut.

Penangkapan Alvin Lim ini terkait vonis 4,5 tahun penjara kasus pemalsuan surat.

Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dibacakan meski Alvin Lim tidak hadir.

Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.

"Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Suka Bikin Gaduh

Alvin Lim disetiap media sosial, kerap bersuara dan membuat gaduh beberapa institusi penegak hukum. Mulai Polri hingga yang terbaru Kejaksaan.

Dalam podcast Uya Kuya yang diungga pada 11 Oktober 2022, Alvin Lim menyebutkan bahwa pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan memperoleh keringanan hukuman karena pernah membantu Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang lain, Ia juga menyebutkan bahwa Kejagung adalah sarang mafia dimana didalamnya sangat mudah untuk disusupi.

"Kenapa saya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia, markas besarnya Jaksa Agung masa nggak ada yang menjaga," ungkap Alvin.

Alvin kemudian juga memberikan penjelasan kepada Uya bahwa dirinya juga tidak percaya jika Kejaksaan Agung bisa terbakar begitu saja hanya karena satu puntung rokok yang dipercaya menjadi penyebab kebakaran.

Alvin Lim pun meyakini bahwa pada titik inilah pihak Kejagung dan Ferdy Sambo akan saling bahu-membahu untuk saling membantu.

Atas pernyataannya, seluruh Jaksa di Indonesia ramai-ramai melaporkan Alvin Lim ke kepolisian. Hingga akhirnya, Kejaksaan, Selasa (18/10/2022) malam menangkap Alvin Lim. erk/ce3/rl

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…