Alvin Lim, Advokat yang Suka Viral, Semalam Dijemput di Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Alvin Lim, Selasa (18/10/2022) semalam, dijemput paksa oleh jaksa saat berada di Bareskrim Polri. Alvin telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim, malam tadi langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Alvin Lim, kata sumber di Kejaksaan Tinggi DKI, ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan terhadap advokat yang suka bicara vokal di medsos.

Dari pantauan koresponden Surabaya Pagi, Alvin Lim, dengan mengenakan seragam advokat khas warna hitam merah dengan tulisan Quotient Indonesia, saat dilawan terlihat tak melawan.

"Baru aja putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusinya. Tapi ini khan sudah keliatan, pasti ada pesanannya nih," kata Alvin Lim di hadapan wartawan yang ngepos di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) malam tadi. Setelah masuk di mobil kejaksaan, Alvin Lim tak banyak berbicara.

Penangkapan Alvin Lim ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, advokat Alvin Lim ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang melakukan kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Ketut.

Penangkapan Alvin Lim ini terkait vonis 4,5 tahun penjara kasus pemalsuan surat.

Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dibacakan meski Alvin Lim tidak hadir.

Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.

"Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Suka Bikin Gaduh

Alvin Lim disetiap media sosial, kerap bersuara dan membuat gaduh beberapa institusi penegak hukum. Mulai Polri hingga yang terbaru Kejaksaan.

Dalam podcast Uya Kuya yang diungga pada 11 Oktober 2022, Alvin Lim menyebutkan bahwa pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan memperoleh keringanan hukuman karena pernah membantu Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang lain, Ia juga menyebutkan bahwa Kejagung adalah sarang mafia dimana didalamnya sangat mudah untuk disusupi.

"Kenapa saya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia, markas besarnya Jaksa Agung masa nggak ada yang menjaga," ungkap Alvin.

Alvin kemudian juga memberikan penjelasan kepada Uya bahwa dirinya juga tidak percaya jika Kejaksaan Agung bisa terbakar begitu saja hanya karena satu puntung rokok yang dipercaya menjadi penyebab kebakaran.

Alvin Lim pun meyakini bahwa pada titik inilah pihak Kejagung dan Ferdy Sambo akan saling bahu-membahu untuk saling membantu.

Atas pernyataannya, seluruh Jaksa di Indonesia ramai-ramai melaporkan Alvin Lim ke kepolisian. Hingga akhirnya, Kejaksaan, Selasa (18/10/2022) malam menangkap Alvin Lim. erk/ce3/rl

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…