Korupsi Rp 800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan TH (37) mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bumdes pasar desa wisata.

Tersangka TH alias Trisno Hariyanto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar desa wisata untuk gedung pusat oleh-oleh dan yang dianggap menyalahi aturan lantaran dibangun di atas lahan kas desa berstatus lahan hijau.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bumdesa di atas tanah kas desa Dusun Pekingan, Desa Sumbersono pada tahun 2018-2019.

Akibat perbuatan tersangka kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kita tetapkan tersangka TH dengan kerugian keuangan Negara dan daerah sebesar Rp.797.774.000," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/10/2022).

Gaos mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan Inspektorat terkait keganjilan pembangunan Bumdes Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono.

Diketahui dari hasil audit Inspektorat itulah ditemukan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.

Perbuatan tersangka dalam pembangunan pasar desa wisata di atas tanah kas desa 2018-2019 tidak sesuai dengan mata anggaran APBDes dan tidak ditemukan data pertanggungjawaban (SPJ).

"Sehingga sudah sepatutnya TH ditetapkan sebagai tersangka," ucap Gaos.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp 400 juta di tahun 2018. 

Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan ditambah anggaran Rp.400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp 800 juta.

"Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau," ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, pengubahan status tanah kas desa lahan hijau menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan dari Bupati Mojokerto. 

Namun oleh tersangka tidak dilalui mekanisme tersebut dan langsung melakukan pembangunan pasar desa wisata pada 2019.

"Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (Lahan Hijau) menyalahi aturan," terangnya.

Tersangka TH dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman diatas lima tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kades 2013-2019 ditahan di Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Berita Terbaru

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Merespon hasil survey lembaga penelitian tentang kenaikan elektabilitas Partai Gerindra, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra …

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…