Korupsi Rp 800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan TH (37) mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bumdes pasar desa wisata.

Tersangka TH alias Trisno Hariyanto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar desa wisata untuk gedung pusat oleh-oleh dan yang dianggap menyalahi aturan lantaran dibangun di atas lahan kas desa berstatus lahan hijau.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bumdesa di atas tanah kas desa Dusun Pekingan, Desa Sumbersono pada tahun 2018-2019.

Akibat perbuatan tersangka kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kita tetapkan tersangka TH dengan kerugian keuangan Negara dan daerah sebesar Rp.797.774.000," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/10/2022).

Gaos mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan Inspektorat terkait keganjilan pembangunan Bumdes Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono.

Diketahui dari hasil audit Inspektorat itulah ditemukan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.

Perbuatan tersangka dalam pembangunan pasar desa wisata di atas tanah kas desa 2018-2019 tidak sesuai dengan mata anggaran APBDes dan tidak ditemukan data pertanggungjawaban (SPJ).

"Sehingga sudah sepatutnya TH ditetapkan sebagai tersangka," ucap Gaos.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp 400 juta di tahun 2018. 

Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan ditambah anggaran Rp.400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp 800 juta.

"Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau," ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, pengubahan status tanah kas desa lahan hijau menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan dari Bupati Mojokerto. 

Namun oleh tersangka tidak dilalui mekanisme tersebut dan langsung melakukan pembangunan pasar desa wisata pada 2019.

"Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (Lahan Hijau) menyalahi aturan," terangnya.

Tersangka TH dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman diatas lima tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kades 2013-2019 ditahan di Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Berita Terbaru

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…