Korupsi Rp 800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan TH (37) mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bumdes pasar desa wisata.

Tersangka TH alias Trisno Hariyanto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar desa wisata untuk gedung pusat oleh-oleh dan yang dianggap menyalahi aturan lantaran dibangun di atas lahan kas desa berstatus lahan hijau.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bumdesa di atas tanah kas desa Dusun Pekingan, Desa Sumbersono pada tahun 2018-2019.

Akibat perbuatan tersangka kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kita tetapkan tersangka TH dengan kerugian keuangan Negara dan daerah sebesar Rp.797.774.000," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/10/2022).

Gaos mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan Inspektorat terkait keganjilan pembangunan Bumdes Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono.

Diketahui dari hasil audit Inspektorat itulah ditemukan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.

Perbuatan tersangka dalam pembangunan pasar desa wisata di atas tanah kas desa 2018-2019 tidak sesuai dengan mata anggaran APBDes dan tidak ditemukan data pertanggungjawaban (SPJ).

"Sehingga sudah sepatutnya TH ditetapkan sebagai tersangka," ucap Gaos.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp 400 juta di tahun 2018. 

Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan ditambah anggaran Rp.400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp 800 juta.

"Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau," ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, pengubahan status tanah kas desa lahan hijau menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan dari Bupati Mojokerto. 

Namun oleh tersangka tidak dilalui mekanisme tersebut dan langsung melakukan pembangunan pasar desa wisata pada 2019.

"Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (Lahan Hijau) menyalahi aturan," terangnya.

Tersangka TH dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman diatas lima tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kades 2013-2019 ditahan di Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…