Korupsi Rp 800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan TH (37) mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bumdes pasar desa wisata.

Tersangka TH alias Trisno Hariyanto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar desa wisata untuk gedung pusat oleh-oleh dan yang dianggap menyalahi aturan lantaran dibangun di atas lahan kas desa berstatus lahan hijau.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bumdesa di atas tanah kas desa Dusun Pekingan, Desa Sumbersono pada tahun 2018-2019.

Akibat perbuatan tersangka kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kita tetapkan tersangka TH dengan kerugian keuangan Negara dan daerah sebesar Rp.797.774.000," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/10/2022).

Gaos mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan Inspektorat terkait keganjilan pembangunan Bumdes Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono.

Diketahui dari hasil audit Inspektorat itulah ditemukan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.

Perbuatan tersangka dalam pembangunan pasar desa wisata di atas tanah kas desa 2018-2019 tidak sesuai dengan mata anggaran APBDes dan tidak ditemukan data pertanggungjawaban (SPJ).

"Sehingga sudah sepatutnya TH ditetapkan sebagai tersangka," ucap Gaos.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp 400 juta di tahun 2018. 

Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan ditambah anggaran Rp.400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp 800 juta.

"Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau," ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, pengubahan status tanah kas desa lahan hijau menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan dari Bupati Mojokerto. 

Namun oleh tersangka tidak dilalui mekanisme tersebut dan langsung melakukan pembangunan pasar desa wisata pada 2019.

"Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (Lahan Hijau) menyalahi aturan," terangnya.

Tersangka TH dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman diatas lima tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kades 2013-2019 ditahan di Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …